04/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Sepuluh Pelanggar Perda Takut Dikurung,  Pilih Bayar Denda Administrasi saat Sidang Tipiring

Sepuluh Pelanggar Perda Takut Dikurung,  Pilih Bayar Denda Administrasi saat Sidang Tipiring

Suasana sidang Tipiring oleh pelanggar Perda Kota Padang.

Padang, rakyatsumbar.id – Sepuluh pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang, memilih membayar denda administrasi.

Hal itu terungkap saat sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), di Mako Satpol PP Kota Padang, Rabu, (7/12/2022) siang.

“Semua pelanggar Perda itu, pada sidang Tipiring memilih untuk membayar denda yang diputuskan hakim, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp500 ribu” kata Rio Ebu Pratama, Kabid P3D, Satpol PP Padang.

Ia melanjutkan, sidang  yustisi Tipiring sepuluh pelanggar Perda itu adalah hasil penindakan dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

“Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kelas IA, Padang, Said Gamrizal Zulfi, memvonis kepada pelanggar Perda berupa denda atau kurungan selama 3 hari, tetapi mereka pilih bayar denda,” ucap Rio.

Menurut Rio, sidang Tipiring  terhadap pelanggar Perda seperti melanggar Izin Usaha Pariwisata, Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar.

Serta warga yang masih membuang sampah sembarangan.

“Sepuluh orang pelanggar Perda yang disidangkan tersebut yakni, 4 orang pelanggar Perda Nomor 21 tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah,” jelas Rio.

Ia menambahkan, selanjutnya tiga orang melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibumas) Kota Padang.

“Selain itu, tiga orang lainnya terkait pelanggaran Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Sidang laksanakan secara virtual,” papar Rio,

Rio mengharapkan, sidang Tipiring ini bisa menimbulkan efek jera terhadap para pelanggar Perda, sekaligus menjadi edukasi kepada warga Kota Padang.

“Harapan kami, warga mematuhi aturan yang telah di buat oleh Pemerintah Kota Padang.”

“Kami tetap mengimbau masyarakat  jangan sampai berulang kali melakukan pelanggaran,” tuturnya.

Rio menjelaskan, untuk mengoptimalkan pengawasan-pengawasan Perda seluruh personel Satpol PP yang BKO pada 11 Kecamatan terus melakukan pengawasan.

Hal ini untuk menindak tegas warga yang masih melanggar Perda.

“Jika masih ditemukan adanya pelanggaran akan mendapat sangsi sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Rio Ebu Pratama.  (byr)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.