Sembilan Bulan Melarikan Diri, Terpidana Kasus Korupsi Akhirnya Tertangkap
Terpidana Dona Sari Dewi (memakai rompi tahanan) dihadirkan saat jumpa pers di Kejaksaan Negeri Padang.
Padang, rakyatsumbar.id – Sembilan bulan melarikan diri dari kejaran petugas kejaksaan, akhirnya terpidana Dona Sari Dewi yang merupakan manajer Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu, Kecamatan Lubukbegalung Kota Padang, berhasil di amankan pihak kejaksaan.
Dona Sari Dewi berhasil ditangkap oleh tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berkerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat Sumbar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang M.Fatria didampingi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat Mustaqpirin, Kasi Intel Kejari Padang Alfiandi dan Kasi Pidana Khusus Yuli Andri Kejari Padang mengatakan, terpidana ditangkap saat berada di kawasan Pasar Ambacang, Kota Padang.
“Setelah ke luar putusan dari Makamah Agung (MA) yang memiliki kekuatan hukum tetap maka sejak itu pula ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya,Selasa (7/3/2023).
Setelah ditangkap, terpidana dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Kota Padang.
“Setelah diperiksa dan dinyatakan sehat serta kelengkapan administrasi maka dibawa ke rutan,”ujarnya.
Terpidana Dona Sari Dewi, divonis oleh MA dengan hukuman pidana dua tahun dan enam bulan denda Rp 100 juta.
Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan 3 bulan penjara. Selanjutnya MA juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 270 juta.
“Jika dalam satu bulan uang pengganti tidak dibayarkan, maka Jaksa Penuntut Umum Kejari Padang dapat dapat menyita harta terdakwa untuk dilelang. Jika harta terdakwa tidak cukup, maka dipidana penjara selama 4 bulan,” pungkasnya.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat yang berisikan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada KJKS BMT Pegambiran Ampalu Lubukbegalung.
Setelah diproses, akhirnya Kejari Padang menetapkan proses penyelidikan dilaksanakan pada September 2020 dan proses penyidikan pada November 2020.
Selanjutnya proses penyidikan bergulir hingga penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP dan Inspektorat Padang ke luar.
“Dona Sari Dewi pun kita tahan 4 Maret 2021. Kemudian dilimpahkan ke pengadilan 26 Maret. Kemudian Pra Peradilan 5 April dan proses sidang sampai putusan PN Padang 16 Agustus 2021.”
“PN Padang pun membebaskan terdakwa atas putusan bebas tersebut. Kami pun tidak menyerah dan mengajukan Kasasi Ke MA,” urainya.
Lebih jauh diungkapkan, pada akhirnya Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Kejaksaan Negeri Padang terhadap perkara Dona Sari Dewi dengan nomor kasasi 2870/TU/2022/112K/PIDSUS/2022 tertanggal 23 Juni 2022.
Sebelumnya, Dona Sari Dewi divonis bebas oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Padang yang beranggotakan Hakim Ketua Rinaldi Tri Handiko, Elisya Florence dan Hendri Joni pada 19 September 2021 lalu
Pada saat itu, majelis hakim berpendapat bahwa, Dona Sari Dewi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer, subsidair dan dakwaan lebih subsidair JPU Kejari Padang.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padang melakukan kasasi ke MA. Setiba di MA, kasasi Kejari Padang dikabulkannya, terpidana dihukum dua tahun dan enam bulan, denda Rp100 juta, subsider tiga bulan penjara.
MA juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 270 juta. Bila harta benda tidak cukup, maka dipidana penjara selama 4 bulan.
Sebelumnya, Dona Sari Dewi dituntut hukuman lima tahun penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan oleh JPU Kejari Padang.
Selain pidana penjara, juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan bila tidak dibayar, diganti hukuman kurungan selama 2,5 tahun.(edg)