Sekolah di Zona Kuning Boleh Belajar Tatap Muka
Padang, rakyatsumbar.id — Pemerintah mengeluarkan penyesuaian zonasi untuk pembelajaran tatap muka. Hal tersebut tercantum dalam revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri (Mendikbud, Menag, Menkes, Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam perubahan SKB Empat Menteri, izin pembelajaran tatap muka diperluas ke zona kuning, dari sebelumnya hanya di zona hijau. Tentunya keputusan tersebut menjadi kabar gembira untuk bisa kembali ke sekolah, terutama bagi daerah yang selama ini telah berupaya keras dalam menekan penyebaran Covid-19.
Apalagi dalam pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) ada beberapa kendala yang timbul. Diantaranya, kesulitan guru dalam mengelola PJJ dan masih terfokus dalam penuntasan kurikulum. Sementara itu, tidak semua orang tua mampu mendampingi anak-anak belajar di rumah dengan optimal karena harus bekerja ataupun kemampuan sebagai pendamping belajar anak.
Begitu juga bagi para peserta didik juga ada yang mengalami kesulitan berkonsentrasi belajar dari rumah, dan persoalan jaringan internet yang menyulitkan mereka untuk mengikuti sistem belajar daring karena tinggal berada di daerah blank spot.
Provinsi Sumbar menjadi salah satu daerah yang cepat dalam penanganan Covid-19, saat ini berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar, Jumat (07/08/2020), setelah 20 Minggu masa status tanggap darurat pandemi Covid-19 diberlakukan, dari 19 kabupaten/kota, telah 16 daerah yang berada di zona hijau dan kuning, sementara untuk zona oranye hanya 3 daerah, dan tidak ada daerah yang masuk kategori zona merah.
Untuk daerah zona hijau, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Solok Selatan. Sementara zona kuning terdapat 12 daerah, Kota Bukittinggi, Kota Padangpanjang, Kota Payakumbuh, Kota Pariaman, Kabupaten Padangpariaman, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanahdatar, Kabupaten Agam, Kabupaten Limapuluh Kota, Kota Sawahlunto, Kabupaten Pesisir Selatan.
Sehubungan dengan perubahan SKB Empat Menteri tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim dalam Taklimat Media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 secara daring, Jumat (07/08/2020), mengatakan, satuan pendidikan yang berada di zona kuning dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka di tengah pandemi Covid-19.
“Ada perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning, kami merevisi SKB untuk memperbolehkan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat, dan semua data mengenai zonasi kuning dan hijau itu berdasarkan Satgas Covid-19,” ungkapnya.
Kemudian, untuk zona oranye dan zona merah masih tidak diperbolehkan untuk menjalankan pembelajaran secara langsung di sekolah. “Bagi yang di zona merah dan oranye tetap dilarang pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan, mereka tetap belajar dari rumah, tapi untuk zona hijau dan kuning diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka,” jelasnya.
Adapun hal ini dilakukan karena untuk mengurangi dampak negatif daripada pembelajaran jarak jauh (PJJ). Dengan begitu, pembukaan ini diharapkan dapat kembali meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia.
“Efek daripada melakukan PJJ berkepanjangan itu bisa sangat negatif dan permanen, ada tiga dampak, pertama putus sekolah yang akhirnya terpaksa bekerja karena sekolah PJJ tidak optimal dengan kondisi internet, persepsi ortu juga berubah mengenai peran sekolah dalam proses pembelajaran yang tidak optimal dan bisa berdampak seumur hidup bagi anak-anak kita,” terang Nadiem.
Kata dia, saat ini terdapat 276 kabupaten/kota atau 43 persen peserta didik yang berada di zona kuning dan hijau di seluruh Indonesia. Sedangkan, yang berada di zona merah dan oranye sebesar 57 persen dari peserta didik atau 238 kabupaten/kota.
“Ada sekitar 43 persen daripada peserta didik kita di dalam zona hijau dan kuning dan banyak sekali di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) ada di zona hijau dan kuning,” terang dia.
Yang dapat melakukan pembelajara tatap muka adalah satuan pendidikan di tingkat SD, SMP dan SMK. Sedangkan, untuk PAUD akan diperbolehkan dua bulan setelahnya atau Oktober mendatang.
Prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara bertingkat seperti pada SKB sebelumnya. Pemda/kantor/kanwil Kemenag dan sekolah memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah daerah atau sekolahnya dapat mulai melakukan pembelajaran tatap muka.
“Jadi bukan berarti ketika sudah berada di zona hijau atau kuning, daerah atau sekolah wajib mulai tatap muka kembali ya,” ujar Mendikbud.
Nadiem juga menekankan, bahwa sekali pun daerah sudah dalam zona hijau atau kuning, pemda sudah memberikan izin, dan sekolah sudah kembali memulai pembelajaran tatap muka, orang tua atau wali tetap dapat memutuskan untuk anaknya tetap melanjutkan belajar dari rumah.
Penentuan zonasi daerah sendiri tetap mengacu pada pemetaan risiko daerah yang dilakukan oleh satuan tugas penanganan Covid-19 nasional, yang dapat diakses pada laman https://covid19.go.id/peta-risiko.
Berdasarkan pemetaan tersebut, zonasi daerah dilakukan pada tingkat kabupaten/kota. “Dikecualikan untuk pulau-pulau kecil, zonasinya menggunakan pemetaan risiko daerah yang dilakukan oleh satgas penanganan Covid-19 setempat,” tambah Mendikbud. (mul/*)