rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Satres Narkoba Polres Pasbar Ringkus 3 Pengedar Sabu

Satres Narkoba Polres Pasbar Ringkus 3 Pengedar Sabu

Satres Narkoba Polres Pasbar meringkus  3 pengedar Sabu.

Pasaman Barat, rakyatsumbar.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat kembali meringkus tiga orang lelaki yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika golongan I jenis sabu.

Ketiga tersangka yaitu, YH (26), ZA (35) dan GM (25) diringkus oleh tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat pimpinan Kasat Res Narkoba AKP Eri Yanto di Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Rabu sore (16/11/2022) sekitar pukul 15.15 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Jorong Simpang Tiga Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis shabu.

Dari informasi tersebut, tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mencegat seorang lelaki berinisial YH (26) sewaktu mengendarai sepeda motor di tepi jalan yang berada irigasi Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo yang dicurigai sedang membawa Narkotika jenis shabu.

“Dari tangan tersangka YH, yang merupakan warga Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo ini, petugas menemukan satu paket ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam saku celana tersangka dan barang bukti lainya di temukan petugas di dalam jok motor yang dikendarai tersangka YH,” ujar Eri Yanto.

Eri Yanto lebih lanjut menerangkan, dari hasil interogasi, tersangka YH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka ZA.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial ZA dirumahnya, yang berada di Jorong Sungai Talang Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, dari sini petugas kemudian menggeledah rumah ZA dan menemukan barang bukti berupa satu paket kecil Narkotika yang dibungkus dengan plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu.

“Tim Opsnal juga melakukan interogasi kepada tersangka ZA, yang mengaku mendapatkan Narkotika tersebut dari tersangka GM, selanjutnya tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak menuju rumah GM yang berada di Jorong Sungai Talang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.

Dari hasil penggeladahan di rumah tersangka GM dengan disaksikan oleh Kepala Jorong Simpang Tiga Bapak Andi Nova, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah paket ukuran besar, satu paket ukuran sedang dan satu paket kecil yang diduga berisi Narkotika jenis shabu disimpan dalam lemari kain yang berada di dalam kamar tersangka GM,” ujar Eri Yanto.

Eriyanto mengungkapkan, tersangka GM merupakan bandar besar di Kabupaten Pasaman Barat yang sudah lama menjadi incaran petugas, dalam mengedarkan Narkotika.

Tersangka GM cukup lihai sehingga menyulitkan petugas dalam mengungkap peredaran Narkotika yang dilakukan oleh tersangka GM.

Eri Yanto menjelaskan, dari ketiga tersangka tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat menyita barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama milik tersangka YH berupa, satu paket ukuran sedang yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening di dalam kotak rokok.

Berikut, watu unit timbangan digital merek podell scale, satu unit handphone merek Oppo tipe cph 2269, satu buah dompet warna hitam merk prostek, tiga pak plastik bening, satu buah gunting, satu unit sepeda motor merk Honda Beat Nomor Polisi BA 5004 RA warna hitam.

“Sedangkan di TKP kedua milik tersangka ZA, petugas menyita barang bukti berupa, satu paket ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu unit handphone merek Oppo warna silver kombinasi biru.

“Selanjutnya di TKP ketiga milik tersangka GM, petugas menemukan satu paket ukuran besar yang diduga berisi Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening.”

“Satu buah paket ukuran sedang Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah paket ukuran kecil Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu unit handphone merek Vivo warna hitam,” jelasnya.

Saat ini ketiga tersangka telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (bud)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *