HUKUM  

Satgas Anti Illegal Minning Polres Solok Selatan Terus Gelar Patroli

Satgas Anti Illegal Minning saat mengamankan satu Unit Excavator di Wilayah hukum Polsek Koto Parik Gadang Diateh, KabupatenSolok Selatan.

Padang Aro, rakyatsumbar.id— Isu dugaan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah Solok Selatan belakangan ini, kembali mencuat di kalangan masyarakat.

Namun, tudingan tersebut langsung dibantah tegas Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, SIK. Dimana, Polri selalu konsisten dalam memerangi praktik illegal mining yang merusak lingkungan,terutama di wilayah hukum Kabupaten Solok Selatan.

Sejak awal masa jabatannya pada Januari 2025, AKBP Muhammad Faisal Perdana telah membentuk Satgas Anti Illegal Mining, sebuah tim khusus yang bertugas melakukan pengawasan, patroli dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Solok Selatan.

Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian tidak hanya bertindak reaktif, tetapi juga mengambil inisiatif strategis dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum.

“Kami tidak tinggal diam, Polres Solok Selatan langsung membentuk Satgas khusus untuk menangani tambang ilegal. Hasilnya, 12 terduga pelaku telah kami amankan bersama sejumlah alat berat dan peralatan tambang,” tegas AKBP Faisal dalam keterangannya, Kamis (12/6).

40 Tersangka Diamankan

Memasuki awal 2025, tepat di masa awal kepemimpinan AKBP Faisal, Satgas Anti Illegal Mining yang baru dibentuk berhasil mencatat prestasi.

Dalam kurun waktu kurang dari enam bulan hingga saat ini, tim ini berhasil menangani 4 laporan polisi dengan 12 terduga tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit excavator, 3 unit jack hammer dan 3 unit blower.

Kemudian, di tahun 2024, Polres Solok Selatan telah menangani 3 kasus,ditangani dengan 11 tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 1 unit excavator, 1 unit jack hammer dan 1 unit dump truck. Keempat perkara tersebut telah memasuki tahap P-21.

Ini menandakan bahwa proses hukum berlanjut ke tahap persidangan. Dan pada tahun 2023 sebanyak 1 Kasus dengan alat bukti berupa 1 unit excavator dan 1 tersangka.

AKBP Faisal menekankan, penanganan tambang ilegal tidak hanya dilakukan lewat penegakan hukum semata. Ia menyusun pendekatan bertahap yang terdiri dari tiga tahapan utama, yakni edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak hukum tambang ilegal, termasuk sosialisasi di daerah rawan. Pelaksanaan patroli rutin oleh Satgas untuk mencegah munculnya aktivitas ilegal baru di lokasi potensial.

Polres Solok Selatan juga melaksanakan Patroli Cyber untuk mendeteksi adanya ilegal mining di Solok Selatan dan penindakan tegas terhadap pelaku tambang ilegal beserta pemusnahan barang bukti di lokasi kejadian.

“Kami tidak hanya menindak. Kami juga berusaha mengedukasi masyarakat agar memahami risiko jangka panjang dari tambang ilegal terhadap lingkungan, keselamatan dan kehidupan mereka sendiri,” ujar Kapolres.

Musnahkan Barang Bukti di Tempat

Sebagai bagian dari strategi represif, Polres Solok Selatan juga memusnahkan barang bukti secara langsung di lapangan untuk mencegah penggunaan ulang oleh pelaku lain.

Beberapa kapal lanting yang biasa digunakan untuk penyedotan emas di aliran sungai Sangir Batang Hari, serta alat penyedot seperti dompeng yang ditemukan di Sangir Jujuan, telah dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi.

Langkah ini dinilai lebih efektif untuk memastikan bahwa peralatan tidak kembali beroperasi dan memberikan efek jera bagi pelaku maupun pihak lain yang berniat melakukan tindakan serupa.

Menurut Kapolres, praktik pertambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan, pencemaran air, longsor, serta potensi konflik sosial di masyarakat.

“Kami tidak ingin tambang ilegal terus merampas hak generasi mendatang atas alam yang bersih dan aman. Polres Solok Selatan berkomitmen menindak pelaku tambang ilegal sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan, demi menjaga kelestarian lingkungan dan stabilitas sosial di Solok Selatan. (juf)