Salat Hari Raya saat Wabah Melanda
Oleh : Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto.
Salat hari raya atau salat Ied adalah salat yang dikerjakan pada dua hari raya, Idulfitri dan Iduladha. Salat Idulfitri pertama kali disyariatkan pada tahun pertama hijriah, kemudian selalu dikerjakan oleh Rasulullah SAW dan tidak pernah ditingalkannya.
Allah SWT memuliakan umat Islam dengan dua hari raya yang mulia tersebut yang berkaitan langsung dengan dua rukun Islam. Hari raya Idulfitri dilaksanakan setelah menuntaskan ibadah puasa Ramadan satu bulan penuh, sedangkan hari raya Iduladha dirayakan setelah menunaikan ibadah haji.
Kedua hari raya yang mulia itu juga diisi dengan serangkaian ibadah. Mulai dari takbir, tahmid, tahlil sampai dengan salat hari raya dua rakaat dan mendengarkan kutbah Ied. Kedua hari raya juga diisi dengan ibadah yang sangat kental dengan kepedulian sosial. Ada zakat fitri sebelum salat Idulfitri dan ada ibadah kurban setelah salat Idul Adha.
Hari raya dalam Islam adalah hari bergembira dan bersuka cita dengan berbagai rangkaian ibadah. Berhari raya dalam Islam berarti mengagungkan Asma’ Allah SWT. Bukan hari berfoya-foya dan bebas merdeka dari ikatan dan aturan agama, sebagaimana terjadi dalam hari raya agama lain.
Hukum Salat Ied dan Landasannya
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum salat hari raya. Sebagian menyatakan hukumnya fardhu ‘ain bagi yang mampu. Sebagian lagi menyatakan fardhu kifayah, bahkan juga ada yang berpendapat sunnat muakkad. Lajnah Fatwa Arab Saudi, Syekh Bin Baz dan Syekh Utsaimin mengambil pendapat fardhu kifayah. Syekh Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah menyatakan sunnat muakkad.
Dalil pensyariatan salat ini adalah hadis dari Ummu ‘Athiyah. Artinya: “Nabi SAW memerintahkan kepada kami pada saat salat ‘Ied (Idulfitri ataupun Iduladha) agar mengeluarkan para gadis (yang baru beranjak dewasa) dan wanita yang dipingit, begitu pula wanita yang sedang haid. Namun beliau memerintahkan pada wanita yang sedang haid untuk menjauhi tempat salat.” (HR Muslim).
Yang menyatakan salat Ied hukumnya wajib adalah karena alasan berikut, Rasulullah SAW selalu melakukannya dan tidak pernah meninggalkannya. Rasulullah SAW memerintah kaum muslimin keluar rumah untuk menunaikan salat ‘Ied, termasuk mengajak seluruh keluarga laki-laki dan perempuan, bahkan wanita yang sedang haid pun juga diperintahkan hadir, walaupun memisahkan diri dari para jamaah.
Adanya perintah di dalam Alquran untuk salat Ied yaitu firman Allah SWT. Artinya: “Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS Al Kautsar: 2).
Maksud ayat ini adalah perintah untuk melaksanakan salat ‘Ied. Adanya perintah menunjukkan hukum wajib. Bila hari raya bertepatan dengan hari Jumat, maka bagi yang telah melaksanakan salat Ied di pagi hari, ia mendapat keringanan dengan gugurnya kewajiban sala Jumat. Tentu saja sesuatu yang wajib hanya boleh digugurkan dengan yang wajib pula.
Tuntunan Melaksanakan Salat Ied
Dalam melaksanakan shalat Ied kita harus mengikuti tatacara dan tuntunan dari Rasulullah SAW. Antara lain sebagai berikut.
Pertama, bertakbir ketika keluar hendak salat ‘Ied. Dalam suatu riwayat disebutkan. “Nabi Muhammad SAW biasa keluar hendak salat pada hari raya Idulfitri, lantas beliau bertakbir sampai di lapangan dan sampai Beliau melaksanakan salat. Ketika Beliau telah selesai salat Beliau berhenti dari bertakbir.” (Silsilah hadis shahih). Cara bertakbirnya adalah dengan suara yang dijaharkan bagi laki-laki dan direndahkan suaranya bagi kaum perempuan. Dilakukan secara spontan saja, sampai tiba di lapangan tempat salat Ied.
Kedua, tidak ada salat Sunah qabliyah Ied dan ba’diyah Ied. Hal ini sesuai dengan hadis dari Ibnu Abbas. Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah SAW keluar pada hari Iduladha atau Idulfitri, lalu Beliau mengerjakan salat Ied dua rakaat, tetapi Beliau tidak mengerjakan salat sebelumnya dan tidak juga setelahnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Ketiga, tidak Ada Adzan dan Iqomah ketika salat Ied. Sebagaimana hadis dari Jabir bin Samurah ra. Artinya: “Aku pernah melaksanakan salat ‘Ied (Idulfitri dan Iduladha) bersama Rasulullah SAW bukan hanya sekali atau dua kali, ketika itu tidak ada adzan maupun iqomah.”(HR Muslim).
Dalam masalah ini, Imam Ibnul Qayyim dalam kitab Zaadul Ma’ad mengatakan, “Jika Nabi SAW sampai ke tempat salat, Beliau pun mengerjakan salat Ied tanpa ada adzan dan iqomah. Juga ketika itu untuk memulai salat berjamaah tidak ada ucapan, “Ash Sholaatul Jaam’iah.” Yang termasuk ajaran Nabi adalah tidak melakukan hal-hal semacam tadi.”
Keempat, Pelaksanaan shalat Ied. Salat Idulfitri dan Iduladha adalah dua rakaat. Adapun tata caranya sama dengan salat wajib. Hanya saja ada tambahan takbir di awal rakaat pertama dan awal rakaat kedua.
Caranya adalah sebagai berikut:
Takbiratul ihram. Takbir tambahan sebanyak tujuh kali takbir (Selain takbiratul ihram). Di antara takbir-takbir yang 7, boleh membaca dzikir, boleh juga tidak. Ada sebuah riwayat dari Ibnu Mas’ud, ia mengatakan, “Di antara tiap takbir, hendaklah menyanjung dan memuji Allah.” (HR Baihaqi). Syaikhul Islam mengatakan bahwa sebagian salaf diantara tiap takbir membaca bacaan, Subhana allahi wal hamdu lillahi walaa ilaha illa allah, wallahu akbar.
Dilanjutkan membaca Al Fatihah, membaca surat lainnya. Disunnahkan membaca surat Qaaf pada raka’at pertama dan surat Al Qamar pada raka’at kedua. Atau membaca surat Al A’laa pada rakaat pertama dan surat Al Ghasyiyah pada rakaat kedua.
Melakukan gerakan shalat seperti biasa (ruku, i’tidal, sujud, dst). Takbir bangkit dari sujud untuk mengerjakan raka’at kedua. Takbir tambahan sebanyak lima kali takbir.
Membaca surat Al Fatihah dan surat lainnya sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Mengerjakan gerakan shalat lainnya dari rukuk hingga salam.
Salat hari raya Ied, terutama salat hari raya Idulfitri pada tahun 1441 H /2020 M dilaksanakan di rumah masing-masing. Hal ini dilakukan karena adanya suatu wabah atau virus Korona yang sedang terjangkit di Indonesia, termasuk di Sumbar. Oleh sebab itu, dalam momen salat hari raya Idulfitri tahun ini dengan legowo dan senang hati menerima keputusan pimpinan untuk pelaksanaaan salat Idulfitri cukup di kediaman masing-masing.
Hadis Nabi sebagai landasan untuk tidak beraktifitas diluar rumah. Artinya: “Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu.” (HR Bukhari).
Hal ini senada dengan imbauan Menteri Agama RI, demi menghindari penularan Covid-19 yang hingga kini masih menjadi pandemi. Saya imbau umat Islam menjalankan salat Ied di rumah masing-masing bersama keluarga. (*)