rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Ribuan BPJS Kesehatan Gratis Dinonaktifkan, Ini Penjelasan Kepala Dinas Kesehatan Pesisir Selatan

Ribuan BPJS Kesehatan Gratis Dinonaktifkan, Ini Penjelasan Kepala Dinas Kesehatan Pesisir Selatan

Kepala Dinas Sosial PPPA Wendra Rovikto, Kepala Dinas Kesehatan Agustina Rahmadani bersama pimpinan BPJS Kesehatan

Painan, rakyatsumbar.id–Isu penonaktifan ribuan peserta BPJS Kesehatan gratis masif di Kabupaten Pesisir Selatan.

Kepala Dinas Kesehatan Pesisir Selatan, Agustina Rahmadani angkat bicara dengan menegaskan atas komitmen Pemerintah Kabupaten dalam mendukung layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.

Agustina menjelaskan, penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan gratis umumnya disebabkan oleh ketidaksesuaian antara data hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Kementerian Sosial serta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

“Penyesuaian data ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Dengan demikian, peserta yang benar-benar membutuhkan dapat terus menikmati fasilitas kesehatan tanpa kendala,” ujar Agustina.

Komitmen pemerintah daerah terlihat dari peningkatan signifikan terhadap kebijakan dalam mengalokasikan anggaran untuk BPJS Kesehatan.

Dimana, Pada 2021, anggaran sebesar Rp10,8 miliar telah dialokasikan, lalu meningkat menjadi Rp11,8 miliar pada 2022. Tahun 2023 mencatat lonjakan signifikan menjadi Rp25,5 miliar, dan pada 2024, anggaran kembali ditingkatkan hingga mencapai Rp35,092 miliar.

“Penambahan anggaran ini adalah salah satu bukti nyata keseriusan Pemkab untuk menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya.

Kepala BPJS Kesehatan Pesisir Selatan, Rezna Afre Yanti, menambahkan bahwa penyebab utama penonaktifan kepesertaan adalah ketidaksesuaian data, yang sering kali terjadi akibat perubahan status sosial atau administratif.

“BPJS Kesehatan secara rutin berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Kementerian Sosial, dan Dukcapil untuk memastikan kevalidan data sehingga layanan tetap diberikan kepada masyarakat yang berhak,” jelas Rezna.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pesisir Selatan Wendra Rovikto mengungkapkan, kepesertaan juga bisa dinonaktifkan secara otomatis apabila ada anggota keluarga yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan perusahaan.

“Namun, masalah ini bisa segera diatasi. Masyarakat hanya perlu melaporkan ke Petugas Sosial Masyarakat (PSM) atau langsung ke Dinas Sosial, dan kami berkomitmen mengaktifkannya kembali dalam waktu satu hari,” ujar Wendra.

Direktur RSUD Dr. Muhammad Zein Painan, dr. Muhammad Fahriza, memastikan pihaknya tidak pernah menolak pasien, baik yang memiliki kartu JKN aktif maupun tidak.

“Pasien yang memiliki kartu JKN dapat langsung menggunakan layanan. Jika kartu tidak aktif, ada waktu 3×24 jam untuk mengurus aktivasi agar layanan dapat digunakan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pasien yang membutuhkan layanan rawat jalan harus mendapatkan rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau dokter. Namun, dalam kondisi gawat darurat, pasien tetap dapat langsung ditangani di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

“Jika ada indikasi untuk rawat inap, pasien akan dirujuk ke ruang perawatan sesuai prosedur,” tambahnya.

Fahriza juga mengungkapkan, dalam beberapa kasus, pemerintah daerah bekerja sama dengan BAZNAS untuk menanggung biaya pengobatan bagi masyarakat kurang mampu yang tidak memiliki jaminan kesehatan.

Dengan alokasi anggaran yang terus meningkat dan kolaborasi lintas sektor, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan berharap layanan kesehatan dapat diberikan secara adil dan merata kepada seluruh masyarakat.

Hingga 1 Oktober 2024, tercatat 89.936 penduduk Pesisir Selatan sebagai peserta BPJS Kesehatan gratis yang dibiayai oleh APBD kabupaten dan program kolaborasi dengan Pemprov Sumbar.

Dari jumlah tersebut, 83.000 peserta tergabung dalam program Jaminan Kesehatan Sumatera Barat Sakato (JKSS), sementara 6.936 peserta masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Dengan penambahan 3.247 peserta hingga akhir tahun, total penerima manfaat akan mencapai 93.183 orang, mencerminkan dukungan berkelanjutan pemerintah untuk layanan kesehatan masyarakat kurang mampu.(fdr)

About Post Author