rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Rektor Unand Prof Yuliandri Sebut UU Ciptakan Permudah Peluang Berusaha

Rektor Unand Prof Yuliandri Sebut UU Ciptakan Permudah Peluang Berusaha

Rektor Unand Prof Yuliandri menyebut jika UU Ciptakan akan mempermudah peluang berrusaha.


Padang, rakyatsumbar.id -Peran dan manfaat UU Cipta Kerja bagi generasi muda disosialisasikan di Universitas Andalas, Selasa (27/6) di Convention Hall, Kampus Limau Manih.

Rektor Unand, Prof Yuliandri mengatakan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja merupakan sebuah terobosan luar biasa dalam memperbaiki iklim investasi, mempermudah birokrasi dan menyerap tenaga kerja seluas-luasnya.

“Keberadaan UU Cipta Kerja memberikan peluang kemudahan berusaha. Dengan demikian akan menjadi lebih besar kesempatan untuk menciptakan lapangan kerja, khususnya bagi anak muda,” sebutnya.

Ia mengatakan keberadaan UU Cipta Kerja sebagai salah satu bentuk peraturan Perundang-perundangan, yang dalam pembentukannya menggunakan metode Omnibus Law.

“Dasar metode omnibus telah diakomodir dalam UU Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” tuturnya.

Sebagai unsur civitas akademika (dosen dan mahasiswa), sebut Yuliandri, dengan keberadaan UU Cipta Kerja yang menggunakan metode Omnibus ini dapat menjadi bahan kajian yang penting, terutama dari sisi keilmuan.

“Secara substansi, maka pilihan terhadap pembentukan suatu UU dengan metode omnibus, akan berperan dan tentu akan bermanfaat dalam mengantisipasi serta memenuhi kebutuhan hukum masyarakat,” terangnya.

Untuk diketahui, untuk melakukan percepatan sosialiasi UU Ciptaker, pemerintah membentuk sebuah Satuan Tugas (Satgas).Pembentukan Satgas tersebut didasarkan atas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja.

Tugas utamanya untuk membangun suatu ketersambungan antara kebijakan dan regulasi dari Pemerintah Pusat hingga Pemerintahan Daerah.

Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta mengatakan industri besar biasanya mendapatkan akses barang dan juga pasar yang jauh lebih besar dibandingkan pelaku UMKM.

“Oleh karena itu, diperlukan kemitraan atau kerja sama antara industri besar dan pelaku UMKM agar bisa sama-sama mendapat porsi yang seimbang,” sebutnya.

Ia menjelaskan, alam UU Cipta Kerja disebutkan salah satu tugas pemerintah ialah menjembatani kemitraan antara pelaku UMKM dengan industri besar. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, pemerintah kemudian mengatur sebuah regulasi soal kemitraan usaha ini dalam UU Cipta Kerja.

“Bicara UU Cipta Kerja itu kita bicara bagaimana menciptakan lapangan kerja, bicara lapangan kerja itu ada faktor produksi, seperti teknologi, jam terbang, dan mental kewirausahaan,” terang Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi ini.

Ia menyampaikan, kemitraan tersebut mencakup berbagai aspek. Seperti alih keterampilan di bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, hingga teknologi.

“Jadi bukan hanya berkaitan dengan usaha, tapi penekannya itu berkaitan dengan proses bisnisnya,” pungkas Arif Budimanta saat Workshop Peran dan Manfaat UU Cipta Kerja Bagi Generasi Muda, di Convention Hall Unand tersebut. (mul)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *