rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Redam Kenaikan Minyak Goreng, Pemerintah Terapkan Kebijakan Satu Harga

Redam Kenaikan Minyak Goreng, Pemerintah Terapkan Kebijakan Satu Harga

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi menggelar Konferensi Pers terkait Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga secara virtual di Jakarta, Selasa (18 Januari 2022).

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi menggelar Konferensi Pers terkait Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga secara virtual di Jakarta, Selasa (18 Januari 2022).

Jakarta, rakyatsumbar.id-Mengatasi gejolak harga minyak goreng yang melonjak tinggi dalam beberapa bulan terakhir, Pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng dengan harga setara Rp14.000 per liter.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan bahwa Pemerintah terus berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau.

Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga merupakan upaya lanjutan Pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana. Dijual dengan harga setara Rp14.000/liter untuk  kebutuhan rumah tangga serta Usaha Mikro dan Kecil.

“Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga.”

“Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau.”

“Di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah,” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota APRINDO, dan untuk pasar tradisional, diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.

“Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14.000/liter yang dimulai pada hari Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 waktu setempat.”

“Kepada masyarakat diharapkan tidak memborong (panic buying), karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup,” tambah Mendag.

Pemerintah, melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDPKS), telah menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun.

Dana itu digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan. Atau 1,5 milyar liter selama enam bulan.

Kebijakan  telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern. Pada prinsipnya baik produsen maupun ritel modern mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng.

Sampai dengan saat ini, sebanyak 34 produsen minyak goreng telah menyampaikan komitmennya  berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat.

Perubahan Permendag Ekspor

Terkait kebijakan ini, Mendag Lutfi menerbitkan regulasi baru agar kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri tetap tersedia. Sehingga harga minyak goreng tetap dalam kondisi stabil.

Mendag Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Permendag ini mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).

Untuk mendapatkan PE, eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain. Meliputi  Surat Pernyataan Mandiri bahwa Eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri.

Berkas dilampirkan dengan kontrak penjualan; Rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan dan Rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan. Selanjutnya, Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022. (adv)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *