Ratusan Dus Rokok Luffman Ilegal Dimusnahkan
Kejari Pulaupunjung Dharmasraya musnahkan ratusan dus rokok Luffman ilegal.
Dharmasraya, rakyatsumbar.id – Kejaksaan Negeri Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya melakukan pemusnahan barang bukti (BB) kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, di halaman kantor setempat. Selasa (17/01/23).
Dimana, Pemusnahan tersebut, disaksikan banyak pihak terkait, seperti pihak kepolisian, TNI, jajaran pemerintah dari Kabupaten Dharmasraya.
“Pemusnahan BB tindak pidana umum ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht van Gewijsde tahun 2022 yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan,” kata Kejari Haris Hasbullah melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R),David Manullang, Selasa.
Pemusnahan ini dilakukan setelah dikeluarkannya Surat Perintah Kajari setempat untuk memusnahkan 20 perkara tindak pidana umum, lanjutnya
Ia merincikan BB yang dimusnahkan yakni senpi rakitan 9 kasus. Narkotika 8 kasus terdiri dari narkotika jenis sabu kurang lebih 1kilogram, Ganja 3 kasus serta pemusnahan rokok jenis Luffman sebanyak 542 kardus dan lainya.
“Pemusnahan Barang Bukti ini, kita lakukan dengan tiga metode. Yakni, memotong, blender dan membakar,” sebutnya.
Ia menjelaskan, bahwa BB yang di Blender yaitu, Narkoba, sedangkan Senpi rakitan di potong dengan menggunakan mesin pemotongan besi, sementara rokok di musnahkan dengan cara di bakar.
Menurutnya acara ini dilaksanakan berdasarkan tugas dan kewenangan jaksa sesuai peraturan yang berlaku.
“Tujuan dilaksanakan acara ini dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab Jaksa terhadap eksekusi BB yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Ia menegaskan, bahwa pihaknya akan memusnhkan seluruh BB yang telah memiliki atau berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan BB ini, merupakan kasus yang ditangani sejak Juli hingga Desember 2022,” ungkapnya.
Tampak hadir dalam pemusnahan BB dihalaman Kantor Kejaksaan itu, Bupati Dharmasraya, polres, Koramil 03 Pulau Punjung, Kalapas, Dinkes serta Pengadilan Negeri.(yy)