Ranperda Perhutanan Sosial Bisa Ciptakan Perekonomian Baru
Tim Pembahasan Ranperda Perhutanan Sosial, Komisi II DPRD Provinsi Sumbar, berdiskusi dengan pihak kementerian untuk penyempurnaan Ranperda tersebut.
Padang, rakyatsumbar.id – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumbar, Mochklasin, mengatakan, pembahasan Ranperda Perhutanan Sosial sudah mencapai 80 persen. Namun, pemerintah provinsi hanya mempunyai dua kewenangan terhadap pengelolaan hutan.
“Kami telah melakukan konsultasi kedua ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan, Kamis (15/6), dan menerima sejumlah masukan terkait penyempurnaan Ranperda itu,” kata Mochklasin, Juma, (16/6).
Ia melanjutkan, masukan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut adalah pemerintah provinsi hanya mempunyai kewenangan terhadap dua pengelolaan hutan, yakni hutan nagari dan hutan kemasyarakatan.
“Sementara itu, tiga hutan lainnya yaitu hutan kemitraan, hutan tanaman rakyat tidak bisa menjadi kewenangan pemerintah provinsi, karena masih berkaitan dengan pemerintah pusat, sedangkan hutan adat kewenangannya di kabupaten/kota, sebab milik masyarakat,” ucapnya.
Menurut Mochklasin, pengelolaan dua hutan tersebut memang ideal sebagai kewenangan pemerintah provinsi, sebab tidak hanya berurusan dengan dinas kehutanan saja, tetapi juga dengan OPD lainnya, pasca perizinan pengelolaan terbit.
“Bagaimana sistem permodalan, hasilnya nanti, pengelolaan hingga teknologi yang digunakan tentu harus ada kolaborasi, kemudian ini tidak perihal akses saja, tetapi juga pemanfaatan. Selama ini masyarakat tidak bisa diberikan akses pengelolaan hutan sekarang sudah bisa, sehingga perlu dilakukan pendampingan untuk meningkatkan kesejahteraan,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, Peraturan Daerah (Perda) Perhutanan Sosial, bisa menciptakan sumber perekonomian baru, sehingga memiliki dampak positif terhadap pembangunan daerah. “Secara keseluruhan Ranperda ini bisa dibahas secara komprehensif dan lengkap,” ulasnya.
Ketua Tim Pembahasan Ranperda Perhutanan Sosial Komisi II DPRD Provinsi Sumbar, Arkadius, mengatakan, secara garis besar Ranperda Perhutanan Sosial akan membuka lapangan kerja baru, hingga meningkatkan perekonomian masyarakat dan hutan lestari.
“Sumbar memiliki kawasan hutan lebih dari 2,2 juta hektare atau sekitar 54,4 persen dari luas provinsi ini. Selain itu, lebih dari 900 nagari di Sumbar berada di kawasan hutan. Kawasan hutan ini terdiri dari fungsi kawasan suaka alam, hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi, hutan produksi konversi,” tuturnya.
Arkadius menyebutkan, Tim Pembahasan Ranperda Perhutanan Sosial, Komisi II DPRD Provinsi Sumbar, melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan, untuk menggali lebih dalam tugas, pokok, dan fungsi (Tupoksi) pemerintah provinsi terhadap kewenangan perhutanan sosial, sehingga penerapannya tidak mengalami kekeliruan.
“Pengelolaan hutan harus memberikan kontribusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.
Oleh sebab itu, Ranperda ini bisa mengintegrasikan berbagai kepentingan lintas sektor, lintas wilayah dan lintas pemangku kepentingan perhutanan sosial,” tutupnya. (byr)