Pura-pura Beli Permen, Resedivis Kembali Dibui
Dharmasraya, rakyatsumbar.id— Berpura-pura membeli permen, SEP (21), warga RT 002 RW 003 Kelurahan Simpang Rumbio Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok,kembali harus merasakan dinginnya udara mendekam di dalam bui.
Resedivis yang telah dua kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian itu, kembali dibuih setelah dilaporkan oleh pemilik warung kerena diketahui telah mencuri yang ada didalam laci.
“Pelaku ini merupakan resedivis kasus pencurian dan kembali dibuih setelah kedapatan kembali mencuri,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah melalui Kasatreskrim AKP Suyanto, Sabtu (27/02/2021).
Dikatakannya, pelaku yang merupakan resedivis asal Solok dalam kasus sama itu, dilaporkan karena telah banyak yang menjadi korban.
“Pelaku ini dilaporkan oleh Zulkifli 42 tahun warga Jorong Ranah Mulia Nagari Koto gadang Kecamatan Koto besar Kabupaten Dharmasraya, karena telah mengambil uang Rp210 ribu,” jelasnya.
Disebutkannya, peristiwa pencurian biasa itu terjadi pada Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekira pukul 16.00 WIB.
“Usai melakukan pencurian pelaku melarikan diri ke Rantau Ikil Kabupaten Bunggo,” Katanya.
Usai mendapatkan laporan itu, jajaran Reskrim yang dibantu oleh Reskrim Polsek Jujuhan Bunggo, melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan menankapnya di kawasan Rantau Ikil.
“Kini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Dharmasraya,” tegasnya.
Atas kasus pencurian biasa tersebut, pelaku dijerat dengan pasal dan Melpas 362 KUHPidana dan diancam dengan hukuman 5 tahun penjara. (yy)