Proses Kasus Cabul WNA, Polisi Koordinasi dengan Divhubter dan Kedubes Pakistan
Padang, Rakyatsumbar.id — Penyidik Subdit IV Renata Ditreskrimum Polda Sumbar, akan berkoordinasi dengan Divhubter Polri, serta pihak imigrasi untuk menangani perkara Warga Negara Asing (WNA), berinisial AHB, yang diduga terlibat kasus cabul anak bawah umur.
“Kita akan koordinasi intensif dengan keimigrasian dan koordinasi dengan Divhubinter (Divisi Hubungan Internasional) Mabes Polri untuk bantuan kepada pihak tersangka hak hak yang bersangkutan,” kata Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombespol Imam Kabut Sariadi, di Mapolda Sumbar, Selasa, (21/12) siang.
Ia melanjutkan, selain itu pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak kejaksaan serta dinas sosial, dan tim psikologi untuk mengoptimalkan. Korban pun akan diberikan pendampingan untuk memulihkan traumanya.
“Kita juga akan mempercepat proses pemberkasan perkara ini, koordinasi dengan pihak kejaksaan termasuk kepada dinas sosial, psikologi, agar mengoptimalkan penanganannya,” ucap Imam.
Menurut Imam, sebanyak empat saksi sudah diminta keterangan, termasuk korban. Penyidik juga membutuhkan keterangan ahli yang berkaitan dengan tindak pidana asusila.
“Sementara ini kita fokus kepada kejadian kemarin. Namun, demikian nanti dari hasil pendalaman akan kita ketahui apakah korban itu hanya satu orang korban saja atau mungkin ada korban yang lain,” ungkap Imam.
Ia menyampaikan, untuk membantu memulihkan kondisi mental korban, pihaknya akan memberikan pemulihan trauma dengan menghadirkan tim konseling psikologi dengan cara pendekatan persuasif.
“Kita memintakan bantuan konseling kepada psikologi, beberapa pemerhati perempuan korban asusila dan tentunya kita berikan konseling di rumah yang bersangkutan agar yang bersangkutan kembali kepada kondisi semula,” jelasnya.
Imam menjelaskan, modus kasus tersebut berawal dari pelapor dengan pelapor ada hubungan kerja sama di bidang bisnis perabot rumah tangga dan bahan kain.
“Pelapor dengan tangan terbuka memberikan fasilitas kepada tersangka untuk tinggal dirumahnya, dan pada saat itu terjadi kejadian yang tidak diinginkan di mana anak korban ini menjadi salah satu korban dari perilaku tersangka perilaku asusila,” sebut Imam.
Terpisah, Kasi Intelijen dan Penindakan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Zainal Wahyudin mengatakan, warga negara asing yang sedang diperiksa polisi itu berada di Indonesia menggunakan visa Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas), dengan status investor.
“Bahwa izin tinggal yang bersangkutan menggunakan visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas berlaku mulai dikeluarkan 14 September 2020 berlaku sampai dengan 31 Desember 2022.
Ia menyampaikan, sementara waktu pihaknya masih mengikuti
proses hukum di Polda Sumbar. Namun, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kedubes Pakistan.
“Izin tinggal untuk bisnis, investor statusnya, di sini dalam arti tentu perorangan, setelah selesai hukum, koordinasi dengan Kedubes untuk tindaklanjutnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan, dalam melakukan pemeriksaan terhadap WNA Pakistan berinisial AHB, penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar juga berkoordinasi dengan Balai Bahasa Provinsi Sumbar, untuk ahli bahasa atau penerjemah.
“Kalau untuk ahli psikologi dari Unand, kemudian dinas sosial untuk pendampingan terhadap korban. Pelaku terancam terjerat pasal sangkaan Pasal 82 junto pasal 76 E Undang-undang Perlindungan Anak, ancaman di atas lima tahun,” imbuh Satake.
WNA asal Pakistan, berinisial AHB, 47, tertangkap polisi lantaran diduga mencabuli remaja perempuan di bawah umur, berinisial FA, 13. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 18 Desember 2021 di salah satu kawasan Kecamatan Timur, Kota Padang.
“Pelaku tertangkap dan telah diperiksa pada Minggu (19/12/2021) sore. Korban diancam pelaku supaya tidak memberitahu orang lain. Kasus ini dilaporkan oleh pihak keluarga korban,” pungkas Satake Bayu. (handi yanuar)