04/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Polres Pasaman Musnahkan 19 Paket Ganja Hasil Tangkapan

Polres Pasaman Musnahkan 19 Paket Ganja Hasil Tangkapan

Wakapolres Pasaman bersama unsur forkopimda pasaman musnahkan BB narkotika jenis ganja di halaman Mapolres setempat

Pasaman, rakyatsumbar.id — Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pasaman musnahkan barang bukti narkotiba jenis ganja sebanyak 19 Kilogram di halaman Mapolres setempat, Kamis (22/4/2021).
Pemusnahan BB narkotika itu, berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : 8 – 457/L3.18/Enz. 1 / 04 / 2021, tanggal 19 April 2021.
Wakapolres Pasaman, Kompol Yufrinaldi menerangkan, pemusnahan narkotika jenis ganja ini sebanyak 19 Paket besar, yang disisihkan satu paket besar dengan berat kotor 1.005, 95 gram digunakan untuk pembuktian perkara di persidangan.
Kata Kompol Yufrinaldi, barang narkotika ini disita dari tangan dua orang tersangka berinisial berinisial ID (30) dan RN (28) wiraswasta. Kedua tersangka tinggal di Jalan Aia Paku RSUD RT.02 RW.05 Kelurahan Sungai Sapiah Kecamatan Kuranji Kota Padang.
“Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat dan hasil monitoring serta evaluasi di lapangan bahwa diketahui akan ada penjemputan, pengiriman jenis ganja ke wilayah Sumatera Utara untuk dibawa ke wilayah Sumatera Barat,” ujar Yufrinaldi.
Kemudian, katanya, anggota Satresnarkoba mulai melalukan pengintaian selama beberapa hari ke daerah perbatasan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat.
Tepat pada hari Minggu (11/4/2021) sekira Pukul 21.00 WIB kemarin, pada saat kegiatan monitoring dan pengintaian anggota Satresnarkoba melihat satu unit sepeda motor warna kuning merek kawasaki tracker melintas di wilayah Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, dengan membawa tas ransel dan karung goni plastik warna putih.
“Selanjutnya, anggota membuntuti dari arah belakang dan sampai di daerah Pegang Baru, Kecamatan Padang Gelugur, anggota Satresnarkoba menyuruh ke pengendara untuk berhenti namun tidak diindahkan dilakukan pemberhentian secara paksa dan dapat diberhentikan,” tambahnya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap barang bawaan dari dua tersangka disaksikan oleh warga masyarakat setempat dan kepala jorong di daerah itu. “Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) subs 115 ayat (2) subs 111 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yakni ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkapnya.
Wakil Bupati Pasaman, Sabar AS yang hadir dalam pemusnahan itu memberikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba Polres Pasaman, yang terus gencar memerangi peredaran gelap narkoba di ranah Pasaman.
“Saya atas nama Pemkab Pasaman mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Polres Pasaman, khususnya Satresnarkoba yang tanpa kenal lelah menumpas peredaran gelap narkoba ini,” kata Sabar AS.
Sabar AS mengakui bahwa, Kabupaten Pasaman merupakan salah satu daerah di Sumatera Barat yang berbatasan langsung dengan Provonsi Sumatera Utara, dimana daerah tersebut merupakan produsen narkoba jenis daun ganja.
“Kita semua tahu, setiap pelaku yang berhasil diringkus pihak kepolisian, selalu mengaku membeli barang haram tersebut dari Kabupaten Madina, Sumatera Utara, dimana daerah tersebut berbatasan langsung dengan Kabupaten Pasaman,” terangnya.
Dia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Pasaman agar saling bahu membahu dalam menumpas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Pasaman ini.
“Jangan beri ruang gerak kepada pelaku narkoba di ranah Pasaman ini. Dan jangan takut melaporkan pelaku narkoba ini ke pihak kepolisian. Kerjasama yang baik antara kita masyarakat dengan pihak kepolisian sangat penting dalam menumpas peredaran gelap narkoba ini,” tuturnya.
Sementara itu, Kajari Pasaman Fitri Zulfahmi didampingi Dandim 0305/Pasaman, Letkol Inf Ahmad Aziz juga sangat mengapresiasi kegiatan pemusnahan BB narkotika jenis ganja yang telah dilakukan oleh jajaran polres
Pasaman hari ini.
“Pihaknya meminta seluruh pihak, agar komit dalam hal pemberantasan narkotika di daerah ini,” katanya.
Kajari juga menghimbau tokoh masyarakat, serta tokoh agama, agar sama-sama menyerukan kepada generasi muda kita agar tidak terjerumus ke dalam kasus penyalahgunaan narkotika ini. “Narkotika harus kita jauhi bersama. Karrna narkotika bisa memabukkan manusia, dan setiap yang memabukkan haram hukumnya,” tukasnya.
Turut hadir dalam kesempatan itu, Kepala Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Sekretaris Dinkes Pasaman, pengacara tersangka, pejabat utama jajaran Polres Pasaman dan awak media. (zon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.