Polres Dharmasraya Amankan Tersangka dan Satu Saket Shabu
Dharmasraya, rakyatsumbar.id– Peredaran Narkoba kian menjamur dan pergerakannya tak terbendung di wilayah Hukum polres Dharmasraya. Hal itu dibuktikan dengan dilakukanya penangkapan seorang pria oleh Satuan Reserse Narkoba.
Kasarestnarkoba amankan RA (37 tahun), warga Nagari Koto Baru, Kecamatan Baru yang diduga memiliki narkoba jenis Shabu, Senin (10/01/22) sekira pukul 13.00, dirumahnya.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan 1 paket kecil Narkoba jenis Shabu dan 1 unit handphone milik pelaku,” kata Kapolres AKBP Nurhadiansyah melalui Kasatresnarkoba AKP Rajulan Harahab, Selasa (11/1/22).
Penangkapan pelaku, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang warga yang diduga menyimpan Narkoba jenis Shabu.
Berawal dari informasi tersebut, Kasarestnarkoba bersama anggota bergerak cepat. Menelusuri kebenaran informasi dan melakukan pengecekkan di TKP.
Alhasil, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh pemuda, Satresnarkoba menemukan satu paket Shabu yang terbungkus dalam plastik bening.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) pasal 127 ayat (1) huruf A UU NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Dharmasraya. (yahya)