Polres Bukittinggi Ringkus Pelaku Penganiayaan, Korban Alami Patah Tulang Hidung
Bukittinggi, rakyatsumbar.id – Anggota Reskrim Polres Bukittinggi dipimpin Ipda Andrio Surya Putra Siregar mengamankan D,45, seorang warga Aia Tabik Nagari Kamang Mudiak Kecamatan Kamang Mudiak Kabupaten Agam.
Tersangka D yang sehari-hari bekerja di Terminal Aur Kuning. Ia melakukan penganiayaan terhadap T di dekat Terminal Aur Kuning Kelurahan Tarok Dipo, Rabu (9/2/2022)
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Ardiansyah Rolindo Saputra membenarkan penangkapan itu.
Ia menjelaskan, kronologi penangkapan atas D, atas laporan istri korban dengan surat Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/II/2022/SPKT/Polres Bukittinggi.
Berdasarkan laporan tersebut, Kanit I Sat reskrim Polres Bukittinggi IPDA Andrio Surya Putra Siregar bersama anggota opsnal Satreskrim langsung menuju daerah Terminal Aur Kuning dan mengamankan tersangka ke Polres Bukittinggi.
“Setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.”
“Pelaku sebagai terduga melakukan tindak pidana penganiayaan. Penangkapan terhadap tersangka D di daerah Terminal Aur Kuning Bukittinggi,”ujar AKP Rolindo, Kamis (11/2/2022).
AKP Rolindo, menambahkan peristiwa penganiayaan berawal pada Rabu (9/2) sekira ukul 11.00 Wib.
Istri korban bernama Mimi Cerly Okce mendatangi Polres Bukittinggi. Ia melaporkan telah terjadi tindak penganiayaan suaminya bernama.
“Penganiayaan terjadi di wilayah Aur Kuning Bukittinggi.”
“Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami patah tulang hidung . Korban pun harus jalani operasi,”ungkap AKP Rolindo.
Saat ini tersangka sudah di di Polres Bukittinggi untuk proses penyidikan. (roni)