Polres Bukittinggi Amankan 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Bukittinggi, rakyatsumbar.id -Satuan Narkoba Polres Bukittinggi kembali amankan 4 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi, Jumat (14/01/2022).
Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara Kasat Narkoba AKP. Aleyxi Aubedillah Sabtu, (15/01/2022) mengatakan, penangkapan pelaku sebagai bentuk komitmen Polres Bukittinggi. Dalam upaya pemberantasan penyebaran Narkoba, serta guna menyelamatkan generasi bangsa.
Semua pelaku yang diamankan pada di lokasi yang berbeda. Pelaku pertama diamankan sekira pukul 19.45 di Jl. Panorama Bukittinggi.
Pelaku berinisial ES (39) ini kedapatan memiliki satu paket narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastik warna bening seberat sekita 0,5 gram.
Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 23.30 berlokasi di pinggir Jalan Simpang Sanjai polisi mengamankan pelaku berinisial B (29). Di lokasi penangkapan temukan barang bukti satu paket sedang Shabu.
Kemudian tim melakukan penggeledahan di rumah pelaku B. Berlokasi di Jalan Sanjai Dalam yang tidak jauh dari lokasi penangkapan dan ditemukan tiga paket sedang narkotika diduga jenis Shabu terbungkus plastik klip bening di dalam kamar. Berikut satu unit timbangan digital serta satu kotak plastik klip bening.
Sehari Berikutnya Dua Pelaku Lagi Dibekuk
Kemudian pada Sabtu (15/1/2022) dini hari berdasarkan pengembangan dari pelaku B, tim Opsnal Narkoba melakukan pengintaian di sebuah rumah di Banto Jorong Tanjuang Medan, Nagari Biaro Gadang, Kabupaten Agam.
“Kita amankan 2 orang yakni RFH (35) dan I (36). Setelah dilakukan penggeledahan di temukan satu paket narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastik warna bening.”
“Kita juga dapati satu buah bong dan pirek yang berisikan narkotika diduga jenis Shabu. Ketika dilakukan penangkapan sempat terjadi kejar-kejaran dengan pelaku. Lantaran, pada saat rumah dikepung, pelaku melakukan diri melompati tembok belakang rumah,” ucap Aleyxi.
RFH merupakan residivis kasus pencurian dan sudah sangat meresahkan masyarakat. Sementara antara RFH dan I masih ada hubungan keluarga yakni RFH adalah ipar dari saudara I.
Keempat pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polres Bukittinggi. Mereka disangkakan pasal 114 jo 112 Undang – undang No 35 tahun 2009, pungkas AKP Aleyxi. (rn)