25/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Polhut Gagalkan Peredaran 2,5 Kubik Kayu Ilegal Logging 

Polhut Gagalkan Peredaran 2,5 Kubik Kayu Ilegal Logging 

Pasaman,  Rakyat Sumbar — Puluhan potong kayu diduga hasil ilegal loging jenis Medang disita oleh Tim gabungan Polisi Hutan (Polhut) UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Pasaman Raya di jalan lintas Jorong Dua Koto Nopan, Kecamatan Rao Utara, Pasaman sekitar pukul 22.30 WIB (12/4).

Selain mengamankan puluhan potongan kayu,  Tim Polhut juga berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial NG, 59, warga Kecamatan Rao.

“Ya benar,  pada Minggu (12/4) sekira pukul 22.30 Wib kemarin,  Tim Polhut berhasil mengamankan puluhan kayu diduga hasil ilegal loging dan satu orang pelaku. Saat ini pelaku dan barang bukti (BB) sudah kita serahkan ke Mapolres Pasaman,” ujar Kepala UPTD KPHL Pasaman Raya, Yandesman didampingi anggota Polhut Manulang di Lubuksikaping,  Selasa (14/4).

Kata Yandesman, pelaku bersama Barang Bukti (BB) diamankan Tim Polhut tepatnya di jalan lintas Jorong Dua Koto Nopan, Kecamatan Rao Utara, Kabupaten Pasaman sekitar pukul 22.30 WIB (12/4) kemarin.

“Dalam operasi itu,  Tim kita berhasil mengamankan 98 potong kayu jenis Medang (2,5 Kubik) dari atas mobil pelaku yakni satu unit truck dengan nomor polisi BA 9051 DL,” terang Yandesman.

Yandesman menyebutkan pelaku memang sudah menjadi Target Operasi (TO) pihak Polhut setempat akibat ulahnya yang sering menjual kayu ilegal didaerah setempat.

“Berdasarkan informasi yang dihimpun anggota kita dari masyarakat setempat, bahwa pelaku diduga sudah lama dalam bisnis kayu ilegal ini. Namun beberapa kali saat hendak ditangkap selalu berhasil menghilangkan jejak,” katanya.

Saat ini kata Yandesman, pihaknya sudah melimpahkan pelaku bersama BB ke Polres Pasaman untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Usai dilakukan penangkapan terhadap pelaku, kami langsung melimpahkan ke Polres Pasaman sekitar pukul 02.00 WIB dini hari (13/4/2020). Saat ini kita menunggu proses hukum di Polres Pasaman,” katanya.

Pelaku kata dia melanggar Pasal 12 Huruf e dan h Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dengan denda Rp2,5 miliar. Untuk itu tindakan ilegal loging ini tidak bisa main-main, hukumannya berat.

Kata Yandesman lagi, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjalin kerjasama untuk tetap melaporkannya kepada kami jika ada perbuatan serupa. “Jika ada masyarakat yang mendapatkan informasi tentang kasus illegal loging ini tolong sampaikan kepada kami, biar kita tindak tegas pelakunya,” harapnya.

Sementara itu, Kasatgas Polisi Kehutanan Mei Basrul didampingi anggota Polhut, Manulang menambahkan, kayu yang disita dari pelaku oleh Tim polhut kemarin juga tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.  “Saat ditangkap, pelaku mengatakan bahwa kayu yang dibawa berasal dari  kebun, namun ketika ditanya dokumen-dokumennya pelaku tidak dapat menunjukkan surat-suratnya ke petugas, ” kata Mei Basrul.

Rencananya kata Manulang, pelaku akan menjual kayu olahan tersebut ke daerah Koto Panjang Kecamatan Rao Selatan.

Dalam pengamanan itu, Tim KPHL menurunkan tim sebanyak orang, yakni, 4 dari anggota Polhut, dan 2 orang anggota TNI. “Kini pelaku dan BB kayu sudah kita serahkan ke penegak hukum untuk proses penyelidikan,” tukasnya. (zon)

Foto: Petugas Polhut ketika menghentikan mobil yang mengangkut kayu hasil Ilegal Logging di Koto Nopan Kecamatan Rao Utara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.