rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Polda Sumbar Tangkap Pelaku Penyebar  Video Asusila Melalui IG

Polda Sumbar Tangkap Pelaku Penyebar  Video Asusila Melalui IG

Padang, rakyatsumbar.id – Personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar menangkap seorang lelaki. Penangkapan di Dusun Ambalau, Jorong Sidang Tangah, Desa Matur Mudiak, Kecamatan Matur, Agam, Selasa (22/3) sekira pukul 22.30 WIB.

“Pelaku inisial VV, usia 31 tahun, dugaan pidana Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang memuat tangkapan layar dan video bermuatan asusila.”

“Selain itu melakukan pengancaman kepada korbannya melalui media sosial (Medsos),” kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Arie Sulistyo Nugroho, di Mapolda Sumbar, Rabu, (23/3) siang.

Ia melanjutkan, pelaku membuat akun Instagram palsu atas nama korban yang berinisial ESR.  Pelaku memposting berupa tangkapan layar lalu mengirimnya ke korban berupa video durasi 2 detik melalui Whatsapp.

“Pelaku juga melakukan pengancaman kepada korban dengan kalimat, “Sampai akhirat, 7 turunan, 9 tanjakan, cek aja gag percaya, 6 hari lagi, yang no sensor,” ucap Arie.

Menurut Arie, pelaku dan korban  sempat melakukan panggilan video sebelum mereka putus. Namun, saat panggilan video, bagian payudara korban tanpa sengaja terlihat saat korban membuka baju dan menggaruk karena gatal di tubuhnya.

“Yang bersangkutan dulu pacaran dengan korban, mungkin karena pelaku sakit hati, dan mengancam korban kemudian membuat akun palsu.”

“Pelaku juga mengirimkan melalui Tik Tok, tetapi tidak bisa ditemukan karena telah terhapus,”ucap Arie.

Sita Barang Bukti

Ia menyampaikan, selain menangkap seorang pelaku, pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu  untuk kepentingan penyidikan.

“Ada 1 akun gmail, kemudian akun Instagram yang bermuatan asusila, sebuah laptop, sebuah handphone dan hardisk,” lanjutnya.

Ia menyampaikan, pelaku terjerat pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1, pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 Undang-undang nomor 19 tahun 2016.

Hal ini tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tentang ITE.

“Pelaku terancam Undang-undang tersebut, dengan pidana di atas lima tahun penjara.

“Kami imbau masyarakat supaya selalu waspada terhadap kasus ini,” pungkas Arie. (handi yanuar)

 

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *