rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Polda Sumbar Tangkap Dokter Kecantikan Palsu

Polda Sumbar Tangkap Dokter Kecantikan Palsu

dokter kecantikan gadungan

Pelaku PR, sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumbar.

Padang, rakyatsumbar.id – Polisi menangkap seorang wanita berinisial PR, 24, kasus dugaan praktik kesehatan tanpa izin atau dokter kecantikan palsu. Jika terbukti, pelaku terancam pidana 5 tahun penjara.

“Penangkapan dilakukan oleh personel Ditreskrimus di Gunungpangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Selasa 18 Januari 2022,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, Rabu, (19/1) malam.

Praktik kesahatan tanpa memiliki izin itu terungkap dari laporan masyarakat. Ia seolah-olah bertindak sebagai dokter dengan menggunakan alat atau cara lainnya.

“Pelaku tertangkap di lokasi yang dijadikan sebagai tempat praktek kecantikan inisial PY. Pelaku yang berinisial PR bukan dokter dan bukan juga seorang tenaga kesehatan,” ujarnya.

Saat penangkapan ditemukan alat-alat kecantikan yang semestinya dipergunakan untuk praktek kedokteran.

“Pelaku ini tidak memiliki izin dalam menggunakan alat-alat untuk praktek kedokteran tersebut. Darimana alat tersebut masih didalami penyidik,” ucapnya.

Pelaku membuka praktek tersebut dengan modal memiliki sertifikat kecantikan dari VAN Sulam Alis & Academy, tertanggal 26 Juli 2016.

“Sertifikat itu menyatakan bahwa PR terdaftar telah mengikuti kursus Basic Eyelash Axtantion, dan sertifikat tertanggal 23 Mei 2017 mengikuti kursus Basic Lengkap Sulam Alis dan Bibir,” ungkap Satake.

Semua Barang Bukti Disita

Barang bukti yang disita sejumlah sertifikat pelatihan, handphone, satu bungkus bekas ampul, 74 buah jarum single use needle.

Selanjutnya 67 buah jarum suntik 1 cc/1mm dan berbagai jenis jarum suntik.

Barang bukti lainnya, peralatan pemotong medis, 1 bungkus jarum jahit medis, 1 bungkus pisau bedah medis, 1 buah impus sodium cloride untuk melarutkan serbuk botox.

“Selain itu juga ditemukan 22 lembar surat pernyataan persetujuan tindakan untuk model costumer dimple kosong. Lalu  21 lembar surat pernyataan persetujuan tindakan untuk model costumer dimple yang telah ditandatangani PR dan masing-masing pasien,” bebenya.

Tarif Rp500 Ribu hingga Rp5 Juta

Pelaku memungut tarif jasa praktek kecantikan Rp500 ribu hingga sekitar Rp5 juta.

Praktek kecantikan yang dilakukannya seperi sulam alis, sulam bibir, sulam tahi lalat, pemasangan bulu mata, venner (meningkatkan tampilan gigi atau memutihkan gigi).

Juga praktek dimple (pembuatan lesung pipit), filler, botox dan tanam benang.

“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 78 juncto Pasal 73 ayat (2) Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.”

“Serta Pasal 83 juncto Pasal 64 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Satake. (handi yanuar)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *