04/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Polda Sumbar Buru 2 DPO Kasus Curanmor

Polda Sumbar Buru 2 DPO Kasus Curanmor

Polisi saat memamerkan tersangka Curanmor sekaligus barang bukti.

Polisi saat memamerkan tersangka Curanmor sekaligus barang bukti.

Padang, rakyatsumbar.id – Polisi memburu dua DPO kasus Curanmor, MAA, 22, dan MI, 24.

Identitas kedua buronan itu terungkap setelah rekannya, MRS, 24, dan DDC, 24, tertangkap saat Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) Singgalang 2022

“Mereka ini dua komplotan Curanmor, MRS beraksi bersama MAA, yang DPO (Daftar Pencarian Orang), sedangkan DDC dengan DPO inisial MI,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, di Mapolda, Jumat, (4/3) siang.

Ia melanjutkan, kedua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) itu adalah resedivis. Penangkapan keduanya terjadi pada dua lokasi di Kota Padang.

“Kasus pencurian terjadi pada Februari 2022 di kawasan Ulakkarang Selatan, Padang Utara, dan Banuaran, Lubukbegalung, Kota Padang,” ucap Satake Bayu.

Menurut Satake Bayu, para melaku mencuri sepeda motor menggunakan alat kunci yang berbentuk huruf T. Hasil curian dijual ke luar Kota Padang

“Sepeda motor metik nomor polisi BA 2655 GH  sepeda motor di jual ke Solok oleh MAA seharga Rp2,4 juta dan MRS menerima bagian Rp800 ribu,” ungkap Satake Bayu.

Ia menyampaikan, para pelaku mempunyai peran yang berbeda-beda dalam perkara ini. Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar masih mendalaminya.

“Para pelaku terjerat Pasal 363 ayat 1 ke 4KUHP, pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih, dan mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Satake.

Pasang Kunci Tambahan

Satake Bayu mengingatkan masyarakat agar memasang kunci tambahan pada sepeda motor. Sebab jika hanya mengandalkan kunci setang masih bisa berpotensi hilang.

“Sepeda motor walaupun sudah dalam keadaan sudah terkunci, tetapi masih bisa hilang. Pelaku bisa menggunakan kunci letter T,” sebutnya.

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras AKBP Jefry Indra Jaya mengatakan, dua tersangka yang tertangkap adalah termasuk dalam Operasi Jaran Singgalang 2022.

“Pelaku yang tertangkap adalah target operasi atau TO. Penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan kami di lapangan,” ungkap Jefry.

Ia menyampaikan, selama Operasi Jaran 2022 terungkap sebanyak 14 kasus Curanmor yan menjadi TO, dan 5 kasus bukan TO, oleh Polda Sumbar dan Polres jajaran.

“Pengungkapan ini seperti Polresta Padang, kemudian Polres Padangpariaman dan Polres Pariaman,” beber Jefry. (handi yanuar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.