rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » PN Dharmasraya Putus Bebas Tersangka Pengguna Narkoba

PN Dharmasraya Putus Bebas Tersangka Pengguna Narkoba

Dharmasraya, rakyatsumbar.id- Ada cerita menarik terkait persoalan penegakan hukum di Kabupaten Dharmasraya.
Bukan soal petugas yang menangkap pengedar atau bandar, tapi proses persidangannya yang jadi perbincangan.
Soalnya, hakim Pengadilan Negeri Dharmasraya memutuskan bebas satu dari dua terdakwa kasus Narkoba jenis Sabu. Putusan itu membuat buncah publik.
Selain itu, pihak Kejaksaan Dharmasraya juga akan melakukan upaya kasasi atas putusan pengadilan yang membebaskan satu dari dua tersangka. Langkah Kasasi ditempuhnya ke Mahkamah Agung (MA).
Kasi Intel Kejaksaan Dharmasraya Wiliyamsong menanggapi amar putusan Pengadilan Negeri Dharmasraya. Pihaknya menghormati  putusan yang ditetapkan hakim.
“Namun kami melakukan Kasasi atas putusan majelis hakim, kita kasasi ke Mahkamah Agung,”katanya, Kamis (27/01/22).
Pihak Penuntut berkeyakinan penuh kalau kedua terdakwa bersalah, namun satu diantaranya dibebaskan.
“Yang kita bawa ke persidangan ada dua orang terdakwa, satu atas nama didi divonis bersalah. Kemudian Solihin ini yang divonis bebas,” jelasnya.

Tidak Berikan Keterangan Secara Detail

Dikatakan Kasi Intel, dirinya tidak dapat menjelaskan terlalu detail tentang data terdakwa dan juga barang bukti berserta tuntutan yang diajukan ke pengadilan.
“Nanti kita lengkapi dulu datanya. Jika sudah lengkap dari pihak jaksa penuntut maka akan kita relis ulang.”
“Kebetulan saat ini jaksa (penuntut),  yang bersangkutan tengah bersidang perkara lainnya,”katanya.
Humas Pengadilan Negeri Pulau Punjung Dharmasraya Tedy Rinaldy Santoso, melalui sambungan telepon, mengatakan, pihaknya memvonis bebas satu dari dua terdakwa terkait kasus Narkoba.
“Betul, kita vonis bebas satu terdakwa atas nama, Solihin karena tidak terbukti perbuatannya. Sementara satu terdakwa lagi atas nama Didi kita vonis bersalah,”katanya.
Dikatakannya, untuk majelis yang memimpin sidang diketuai oleh ketua pengadilan sendiri.
“Majelisnya Pak Ketua PN langsung yang jadi hakim ketua, saya juga sebagai anggotanya,”katanya.
Menanggapi soal akan dilakukan upaya perlawanan hukum oleh jaksa ketingkat Kasasi ke MA, pihaknya menghormati upaya hukum tersebut.
“Ya, kita hormati perlawanan hukum dari jaksa. Upaya kasasi itu terbuka oleh Undang-undang. Dibolehkan. Kalau tidak puas jalur kasasi busa ditempuh,”ujarnya.
Saat ditanya pertimbangan majelis memvonis bebas terdawa Solihin, Tedi menjawab, dirinya tak bisa menyebutkan apa yang menjadi pertimbangan majelis.
“Kalau soal apa yang menjadi pertimbangan hakim tak baik juga kita sebutkan ke luar  yang jelas terdakwa tidak terbukti bersalah,”pungkasnya.(yahya)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *