Petugas Gabungan Sita Puluhan Spanduk tak Berizin
Personel Satpol PP Padang saat melakukan pencopotan sebuah spanduk tak berizin.
Padang, rakyatsumbar.id – Petugas gabungan Pemerintah Kota Padang terdiri dari Satpol PP, Kesbangpol, dan Bapeda Padang mencopot spanduk iklan tak berizin, pada sejumlah lokasi di kota itu, Selasa (2/8/2022) siang.
“Pencopotan spanduk-spanduk tentu karena telah menyalahi aturan terkait periklanan yang ada di Kota Padang,” Kata Kasatpol PP Kota Padang, Mursalim.
Ia melanjutkan, selain pemasangan spanduk-spanduk yang menyalahi lokasi, pemasangan juga terindikasi merugikan Pemerintah Kota Padang.
“Tim gabungan ini mendatangi tempat seperti yakni Hotel Prima, Parewa Coffe, Menyala Coffe, Jiwa Raga Coffe dan Resto.
“Termasuk Toko Kopi Rasa, Sasana Coffe, Syuku Fuku Coffe, serta Resto Sooto Garuda,” beber Mursalim.
Mursalim menyatakan, kegiatan penertiban spanduk tanpa izin akan terus di lakukan tim gabungan secara bertahap dan berlanjut setiap hari.
“Setiap hari kita akan melakukan pengawasan terhadap spanduk iklan-iklan yang tidak berizin di seluruh kawasan Kota Padang,” pungkas Mursalim.(byr)
Foto: Salah seorang petugas mencopot spanduk yang terpasang tanpa izin.