Pertanyakan Status Tanah Ulayat, Ratusan Warga Kinali Datangi DPRD Sumbar
Padang, rakyatsumbar.id–Ratusan masyarakat VI Koto Kinali Kabupaten Pasaman Barat mendatangi kantor DPRD Sumbar, Rabu (31/03/2021). Mereka berharap Komisi I DPRD Sumbar dapat membantu penyelesaikan persoalan tanah ulayat dengan PT Laras Inter Nusa (PT. LIN) berlangsung bertahun-tahun itu ada solusi.
“ Selama ini kita telah berusaha melalui berkomunikasi dengan pihak Pemkab Pasaman Barat, tapi belum ada solusi, makanya sekarang dibawa ke DPRD Sumbar agar menjadi perhatian provinsi dan gubernur,” sebut Sugono, Tim Lembaga Aliansi Indonesia yang mewakili masyarakat VI Koto Kinali usai rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Sumbar, kemarin.
Ia mengatakan, rapat dengar pendapat pertama yang dilaksanakan bersama Komisi I DPRD Sumbar, tim ahli, BPN, serta kuasa hukum PT LIN diperoleh kesimpulan, DPRD Sumbar akan memfasilitasi penyelesaikan segera kasus tanah ulayat di VI Koto Kinali yang sudah 20 tahun terjadi ini dengan musyawarah dan mufakat.
“Komisi I DPRD Sumbar juga menyampaikan akan mengadakan rapat bersama tim ahli, BPN dan dinas kehutanan dalam merumuskan rekomendasi untuk dibahas pada rapat dengar pendapat kedua nantinya. Jika sekarang ada sekitar 200 orang masyarakat yang hadir, mungkin nanti saat rapat penyampaikan rekomendasi tersebut yang hadir bisa dua kali lipat atau tiga kali lipat jumlahnya,” jelasnya.
Ia berharap dengan dukungan Komisi I DPRD Sumbar ini dapat membantu masyarakat VI Koto mendapatkan haknya yang seharusnya mereka terima. Ia juga meminta masyarakat bersabar karena butuh waktu DPRD Sumbar untuk melakukan langkah penyelesaiannya.
“Rapat dengar pendapat nantinya akan merumuskan hasil rekomdasi dari Komisi I DPRD Sumbar terkait penyelesaikan persoalan tanah ulayat masyarakat VI Koto Kinali dengan PT LIN untuk disampaikan ke Bupati Pasaman Barat dan Gubernur Sumbar,” terangnya.
Ia menyebutkan, karena ini juga menyangkut investasi tentu persoalan tersebut menjadi dilema bagi pemerintah. Namun masyarakat punya haknya, butuh solusi terhadap persoalan ini agar masyarakat VI Koto Kinali mendapatkan hak mereka.
“Akar permasalahan berawal dari penyerahan ulayat seluas 7000 Ha yang dilakukan pada 1989, dan penyerahan kedua tahun 1990 dengan luas juga 7000 Ha. Namun PT. LIN sebagai penerus PT. TSG (Tri Sangga Guna) belum memberikan hak masyarakat VI Koto Kinali sampai sekarang,” tegasnya.
Ia mengarapkan solusi bagaimana hak masyarakat bisa diperoleh. Hak investor juga dilindukungi, karena investor dibutuhkan di Sumbar. Jalan tengahnya diharapkan bisa diperoleh dengan dijembatani Komisi I DPRD Sumbar melalui musyawarah dan mufakat untuk mengembalikan hak masyarakat yang semestinya bisa diperoleh, dan investor tetap jalan.
“Kalau yang menjadi tuntutan masyarakat ada beberapa skema, kalau ulayat ini salah, bagaimana pengembalikan kepada masyarakat, apakah 50 : 50 berdasarkan luas lahan yang ada sekarang, atau berupa plasma, arternatifnya ada. Investor tidak dirugikan, tidak digusur, tapi hak masyarakat juga harus dipenuhi,” bebernya.
Ia menyebutkan, sejak tahun 2005 masyarakat sudah menyampaikan tuntutan pada perusahaan perkebunan sawit tersebut, namun tidak juga ada realisasi. Jika tidak secara diselesaikan tentunya masyarakat bergerak sendiri sehingga keamanan di Pasaman Barat tidak kondusif.
“Masyarakat tidak sabar, sebab telah menunggu telah 20 tahun untuk menyelesaikan ini. Kami berharap DPRD Sumbar dapat membantu ini selesai, sehingga masyarakat mendapatkan haknya,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sumbar Samsul Bahri saat memimpin rapat dengar pendapat dengan masyarakat VI Koto Kinali Pasaman Barat mengatakan masukan dari beberapa pihak telah diperoleh, termasuk juga tim ahli. Untuk itu akan dirumuskan melalui rapat selanjutnya sebelumnya nantinya mengeluarkan rekomendasi DPRD Sumbar.
“Persoalan ini sudah sangat lama, jadi perlu diteliti lagi sehingga diperoleh penyelesaikan persoalannya, sehingga nantinya jadi pedoman bagi Pemkab Pasaman dalam melaksanakan keputusan sebaik-baiknya yang tidak merugikan pihak perusahan, dan hak masyarakat dapat terpenuhi,” terangnya
Ia mengungkapkan, Komisi I DPRD Sumbar tentu akan berupaya mencari solusi terbaik terkait persoalan ini. Diharapkan pada rapat selanjutnya, BPN, dinas kehutanan, PT LIN dan Pemkab Pasaman Barat juga dapat menghadiri.
“DPRD Sumbar tentunya mencoba membantu agar persoalan ini selesai. Kita bukan menghabisi investor, tapi bukan juga melindungi investor, sebab hak masyarakat juga harus diberikan. Untuk itu penting dokumen dan surat-surat yang menyangkut persoalan ini diberikan kedua belah pihak kepada seluruh anggota Komisi I dan tim ahli sehingga bisa meluruskan persoalannya,” terang Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman.
Anggota Komisi I DPRD Sumbar Muzli M Nur menambahkan, setelah bahan diterima, tim komisi akan mendalami, tidak tertutup kemungkinan juga akan turun ke bawah, ke DPRD Pasaman Barat, termasuk bupati baru terpilih.
“Setelah itu baru bisa dicarikan solusinya secara bersama-sama. Kita berupaya bagaimana investor bisa dilindungi, tapi apa yang hak masyarakat juga harus ditepati,” jelasnya pada pertemuan yang dihadiri tokoh masyarakat VI Koto Kinali, dan Ketua DPRD Pasaman Barat Parizal Hafni tersebut. (mul)