Penyidik Hentikan Kasus Perusakan BA 35 N Lewat RJ
Padangpanjang, rakyatsumbar.id—Penyidik Polres Padangpanjang menghentikan kasus penyidikan kasus perusakan mobil dinas BA 35 N, dengan tersangka mantan Kepala Satpol PP dan Damkar “AD” bersama dua orang stafnya.
Penghentian kasus yang sempat viral tersebut, setelah adanya perdamaian antara Walikota Padangpanjang selaku penanggung jawab inventaris daerah dengan pelaku perusakan dan pihak pelapor, melalui Restorative Justice (RJ) di Mapolres Padangpanjang, Selasa (04/04/2023).
Kapolres Padangpanjang AKBP Donny Brahmanto melalui Kasat Reskrim Iptu. Istiklal menyampaikan, ketiga pelaku perusakan mobil dinas bersama barang bukti sempat diamankan di Polres Padangpanjang, sejak kasus tersebut viral di media sosial, pertengahan Februari lalu.
“Setelah serangkaian penyidikan yang dilakukan, kami telah menetapkan tersangka dan memanggil pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini. Alhamdulilah, hari ini telah ada kata sepakat dari Pemerintah Kota Padangpanjang dengan pelaku untuk berdamai dan pihak pelapor telah mencabut laporannya,” sebut Istiklal.
Sekretraris Daerah Kota Padangpanjang Sonny Budaya Putra, itu menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polres Padangpanjang yang telah memfasilitasi penyelesaian kasus perusakan mobil dinas tersebut.
“Ini juga menjadi pelajaran bagi kami, untuk lebih hati-hati lagi dalam mengurus inventaris daerah. Apalagi, perhatian masyarakat sangat tinggi terkait penggunaan kendaraan dinas dan inventaris daerah lainnya, bukan hanya di Dinas Satpol PP dan Damkar tetapi juga di OPD lainnya,” sebut Sekdako.
Sonny juga menjamin, seluruh biaya perbaikan kendaraan BA 35 N sepenuhnya akan ditanggung oleh pelaku dan tidak akan menggunakan angaran daerah.
“Saya juga sudah sampaikan ini kepada BPK dan Sekretaris Dinas Satpol PP Damkar, jangan coba-coba memasukan biaya perbaikan mobil tersebut ke dalam anggaran pemeliharaan kendaraan dinas Satpol PP dan Damkar,” tegas Sonny.
Mantan Kasatpol PP dan Damkar Alber Dwitra pada kesempatan itu, menyampaikan ucapan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kota Padangpanjang dan Sumatera Barat, atas kejadian perusakan mobil dinas BA 35 N yang sempat viral di media sosal tersebut.
“Kami mengakui, perbuatan itu salah dan akan menjadi pelajaran yang berharga bagi kami. Kedepannya, tentu akan lebih berhati-hati lagi dalam mengemban amanah yang diberikan kepada kami,” sebutnya dengan mata berkaca-kaca.
Joni Hermanto sebagai pelapor dalam kasus tersebut, juga menyampaikan, banyak pertimbangan yang mendasarinya dalam mencabut laporan tersebut. Apalagi, pelaku dan korban telah sepakat berdamai, sehinga kasus tersebut bisa diselesaikan dengan jalan kekeluargaan.
Penandatanganan surat kesepakatan bersama antara pelaku, pihak Pemko Padangpanjang dan pelapor, juga disaksikan oleh Bagian Hukum Setdako Padangpanjang, perwakilan masyarakat dan pihak keluarga pelaku. (ned)