rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Pengawasan di Lapas Makin Diperketat Periksa 102 Napi, 12 Handphone Ditemukan

Pengawasan di Lapas Makin Diperketat Periksa 102 Napi, 12 Handphone Ditemukan

Pengawasan di Lapas makin diperketat
Dari 102 Napi, petugas 12 handphone.


Padang, rakyatsumbar.id – Penggeledahan kamar tahanan dan tes urine ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Padang dilakukan, Senin (5/6).

Banyak benda terlarang yang diamankan, diantaranya 12 handphone ditemukan.

Penggeledahan ini sebagai tindak lanjut pengungkapan kasus dua narapidana yang mengendalikan pengiriman sabu 2 kilogram dan 6.000 pil ekstasi dari Riau ke Sumbar. Pengiriman narkoba tersebut dikendalikan menggunakan ponsel ilegal dari dalam lapas tersebut.

Kegiatan pengeledahan kamar dan tes urine dalam waktu yang bersamaan ini sebagai wujud komitmen dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) beserta seluruh jajaran petugas dalam mewujudkan Lapas Padang bebas dari handphone, pungutan liar dan penyalahgunaan narkotika (Halinar).

“Kegiatan bersih bersih lingkungan dalam Lapas Padang dari handhphone dan narkotika merupakan wujud komitmen kami bersama seluruh jajaran petugas Lapas Padang guna menciptakan Lapas Padang yang bersih dari handphone dan narkotika, sebut Kepala Lapas Kelas II A Padang, Era Wiharto dalam keterangannya kepasa wartawan, kemarin.

Penggeledahan kamar dan tes urine dilakukan secara dadakan dan acak dilakukan oleh seluruh petugas Lapas Padang dan Tim Satopspatnal Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar serta Tim Medis dari BNNP Sumbar.

Dari hasil pengeledahan dua kamar warga binaan (Kamar 3A dan Kamar 2B), ditemukan sebanyak 12 handphone serta barang barang terlarang lainnya seperti charger handphone dan benda-benda tajam yang disembunyikan oleh warga binaan di dalam kamarnya, jelasnya.

Terkait hasil temuan tersebut Kalapas, Era Wiharto menyampaikan, akan dilakukan pemanggilan terhadap warga binaan untuk dilakukan pemeriksaan terkait apakah ada keterlibatan dari pegawai dalam memasukkan barang tersebut.

Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan terkait kepemilikan handphone tersebut, apakah ada keterlibatan pegawai dalam memasukkan barang terlarang tersebut ke dalam lapas, ujarnya.

Apabila terbukti ada keterlibatan petugas akan diperiksa dan ditindak tegas sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. Memasukkan handphone ke dalam lapas merupakan kategori pelanggaran berat yang dapat merusak institusi, ungkapnya.

Untuk pelaksanaan tes urine kepada 102 orang warga binaan yang dipilih secara acak dengan hasil 100 warga binaan negatif dan 2 warga binaan positif Benzo mengkonsumsi obat sakit dibawah pantauan dokter lapas.

Negatifnya hasil.pemeriksaan urine tersebut daapt di jadikan indikator pengukuran bahwa di Lapas Padang tidak ada masuk dan beredar barang terlarang (Narkotika) tersebut, terangnya.

“Alhamdulillah untuk 102 warga binaan yang kita sampling secara acak tidak ditemukan yang terindikasi mengkonsumsi narkotika atau pun obat obat terlarang lainnya, semuanya negatif, artinya dalam Lapas Padang bebas dari peredaran narkotika”, kata Era Wiharto.

Penyelundupan Handphone Diduga libatkan Pegawai Lapas
Dua narapidana Lapas Kelas II A Padang, terancam dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan.

Kedua napi tersebut berinisial M (28) dan NDY (29). Hal itu karena keduanya terlibat kasus pengendalian dua kilogram sabu serta 6.000 pil ekstasi.
Kedua narapidana ini saat ini sedang diperiksa BNNP Sumatera Barat (Sumbar).

Kasus ini terungkap hasil pengembangan dari penangkapan tersangka inisial DZ di Kota Payakumbuh dan DAP di Lampung.
Dua narapidana itu sebelumnya dihukum dalam kasus narkoba selama 15 tahun dan 19 tahun. Kita tidak main-main. Jika berulah di Lapas ini kita rekomendasikan dikirim ke Nusakambangan,” sebut Kepala Lapas Kelas II A Padang, Era Wiharto.

Ia menyampaikan, pasca peristiwa pengungkapan dua narapidana Lapas Padang terlibat kasus pengendalian narkoba dari Riau ke Sumbar tersebut, pihaknya gencar melakukan razia handphone terhadap para narapidana.

Termasuk, memperketat pengunaan handphone bagi pegawai lapas.

“Pegawai tidak boleh bawa handphone, hanya tertentu saja yakni kepala seksi, komandan jaga, selebihnya tidak boleh,” tegasnya.

Ia mengatakan, selain dua narapidana, tiga pegawainya juga terancam dipindah tugaskan ke Lapas Nusakambangan. Pegawai ini diduga ikut terlibat karena memfasilitasi dalam penyeludupan handphone.

“Tergantung nanti hasil pemeriksaan dan rekomendasi pimpinan wilayah. Jika pimpinan wilayah menyatakan tidak perlu diberhentikan (pegawai), maka kami rekomendasikan pindah ke Nusakambangan,” ujar Era.

“Indikasi petugas yang memasukkan handphone. Karena di jajaran penjagaan depan setiap keluarga narapidana melakukan kunjungan kami sudah melakukan pengecekan metal detektor,” terangnya.

Ia mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah menindak tujuh orang petugas lapas yang kedapatan menyeludupkan handphone untuk narapidana. Petugas telah mendapatkan sanksi, di antaranya pindah tugas ke pos penjagaan atas menara.

“Kalau yang saat ini tergantung nanti hasil pemeriksaan dan rekomendasi pimpinan wilayah. Jika pimpinan wilayah menyatakan tidak perlu diberhentikan, maka kami rekomendasikan pindah ke Nusakambangan,” pungkasnya. (edg/mul)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *