Pengaspalan Jalan Tersandung Masalah Tanah, BPN “Angkat Tangan”
Payakumbuh, rakyatsumbar.id -Fasilitas Umum (Fasum) berupa jalan di RT 02/ RW 05 Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur yang sejak 2015 belum terselesaikan.
Hal ini membuat Camat Payakumbuh Timur, Dewi Novita turun tangan menyelesaikan persoalan tanah tersebut.
Syawaludin yang mengaku pemilik tanah sejak 2015 selalu bertikai dengan pihak kelurahan, LPM, RT dan RW serta masyarakat setempat.
Dalam menyelesaikan masalah itu, Dewi Novita mengundang Bhabinkamtibmas dan anggota POM TNI dari Sub Denpom 1/4 Payakumbuh.
Termasuk BPN, Dinas PU, ninik mamak, bundo kanduang, lurah dan sejumlah tokoh masyarakat, Selasa (22/2/2022) sore di lokasi.
Dewi Novita mengatakan, Pemko Payakumbuh terkendala mengaspal jalan tersebut, karena seorang warga bernama Syawaluddin terus mengklaim tanah tersebut miliknya.
“Walaupun beberapa kali camat dan lurah setempat menyelesaikan hal tersebut, namun tak kunjung selesai antara Syawaluddin dan pihak pemerintah daerah,” kata Dewi.
Setelah pengukuran kembali oleh pihak BPN lalu dipasang tanda panjang batas tanah sesuai dengan surat tanah atau sertifikat milik Syawaludin.
Terbukti tidak sesenti pun tanah hak milik Syawaludin yang terpakai untuk fasilitas umum berupa jalan.
“Sejak dulu tanah yang telah menjadi sarana jalan ini adalah jalan menuju ke sawah masyarakat.”
Kita sudah mencoba menyelesaikan hal ini secara baik-baik dengan, namun tidak ada titik temu. Tamah ini memang dari dulunya adalah jalan,” ujar Dewi Novita.
Rencana Pengukuran Batal
Agar tidak terjadi lagi persoalan, saat itu Dewi Novita meminta pihak BPN untuk melakukan pengukuran ulang kembali.
Namun, rencana pengukuran ulang tersebut gagal dilakukan pihak BPN, karena petugas BPN tidak bersedia melakukan pengkuran ulang.
Lantaran Syawaludin sebagai pemilik tanah tidak mengizinkannya.
Meski tidak menemukan titik temu, namun atas permintaan Dewi Novita, anggota Satpol PP menyikirkan batu-batu dan pot-pot bunga yang tertumpuk oleh Syawaludin di badan jalan yang sedang persoalkan.
Klaim Sesuai Sertifikat
Sementara itu Syawaluddin mengatakan, tanah jalan yang jadi masalah itu adalah miliknya sesuai sertifikat jual beli tanah.
“Tanah jalan tersebut menyatu dalam sertifikat yang saya miliki.”
“Dengan dasar itulah saya mempertahankan tanah tersebut hak saya. Mari kita bisa sesuai dengan data yang kita punya,” tutup Syawaludin. (med)