Pengadilan Negeri Lubuksikaping Gelar Persidangan Teleconfrence
Pasaman, Rakyat Sumbar — Kejaksaan Negeri Pasaman menggelar sidang jarak jauh atau teleconference di tengah wabah Corona. Hal ini dilakukan demi memutus rantai penyebaran covid-19 yang kian mewabah.
Sidang perdana melalui video conference digelar pada Senin (30/03/2020) hingga sore. Dalam sidang tersebut, terdakwa tidak lagi dihadirkan ke Pengadilan Negeri Lubuksikaping. Melainkan tetap berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Lubuksikaping atau di ruang khusus yang telah disediakan di rutan tersebut.
Begitu juga dengan majelis hakim serta Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka tetap berada di kantornya masing-masing.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Adhryansah melalui Kasi Intelijen, Ihsan pada Rakyat Sumbar, Senin (30/03/2020) sore menyatakan, pemerintah telah menganjurkan physical distancing sebagai cara menekan penyebaran virus Covid-19.
“Untuk meminimalisir kontak langsung antara terdakwa, jaksa penuntut beserta majelis hakim, sidang kemudian kami gelar secara teleconference. Dan hari ini sidang perdananya. Karena pemerintah juga telah menganjurkan agar diterapkan physical distancing untuk mencegah penyebaran covid-19 tersebut,” ujar Ihsan.
Ihsan mengaku, sidang video teleconference digelar mengacu pada amanat Kejaksaan Agung agar penanganan perkara tetap berjalan di tengah wabah Corona.
“Hal ini juga mengakomodir kebijakan pimpinan, sehingga sidang tetap digelar dengan mengedepankan protokol kesehatan demi keselamatan dan menjaga kesehatan terdakwa, hakim, dan juga Jaksa Penuntut Umum,” paparnya.
Humas PN Lubuksikaping, Whisnu Suryadi, SH saat dikonfirmasi mengatakan, perkara pidana yang disidangkan di PN Lubuksikaping dengan menggunakan sistem teleconference tadi ada sebanyak 12 perkara pidana.
“12 perkara pidana yang disidangkan itu diantaranya, kasus narkotika, pencurian, dan pengelapan. Semua persidangan tersebut dilakukan secara teleconference,” katanya.
Kata Whisnu lagi, pelaksanaan sidang secara online ini dilakukan guna menindaklanjuti surat Dirjen Badan Peradilan Umum. Surat Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020, tertanggal 27 Maret 2020 itu ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri Seluruh Indonesia.
Selama masa darurat bencana wabah Covid-19, persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh dengan teleconference. Pelaksananaannya sudah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Pasaman dan Rutan Kelas II B Lubuksikaping.
“Pada sidang tersebut, Majelis Hakim berada di Ruang Sidang PN Lubuksikaping sedangkan Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman dan terdakwa di Rutan Kelas II B Lubuksikaping,” jelasnya.
Whisnu menyebutkan, sidang menggunakan teleconference akan dilakukan hingga bahaya Covid-19 telah dinyatakan aman oleh pemerintah.
Suasana persidangan teleconfrence yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Lubuksikaping
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Lubuksikaping, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan (Peltah), Akmal pada Rakyat Sumbar menjelaskan, sidang via teleconference ini digelar di tiga tempat berbeda. Pada masing-masing tempat disediakan peralatan untuk mendukung kelancaran video conference.
“Sidang video conference ini dilaksanakan tri way atau tiga jalur. Terdakwa tetap berada di rutan dan ruangan khusus yang telah disediakan, hakim dan Penasehat Hukum (PH) juga di PN begitu juga jaksa penuntut tetap berada di kantor. Tidak ada interaksi langsung, dan sidang tidak seperti biasanya yang menghadirkan pengunjung sidang,” sebutnya.
Dia menilai, sidang perdana via teleconference itu cukup efektif dan berjalan dengan aman dan lancar. Selain mempersingkat waktu, sidang juga bisa dimulai pagi hari. Ditambah lagi, sarana dan prasarana seperti jaringan dalam persidangan tadi juga sangat memadai.
“Sidang video teleconference ini cukup efektif, karena juga cukup banyak perkara yang harus dilaksanakan persidangan. Dan juga menghemat waktu,” pungkas Akmal. (zon)