Penerapan UMP Perlu Dikawal
Padang, rakyatsumbar.id – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat Tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp2.811.449. Terjadi kenaikan Rp68.973 dibandingkan UMP 2023 yakni senilai Rp2.742.476. Realiasi penerapan UMP perlu pengawalan agar perusahaan membayar upah buruh atau pekerja sesuai ketentuan peraturan yang berlaku
Anggota Komisi I DPRD Padang Budi Syahrial mengatakan realisasi penerapan UMP per 1 Januari 2024 mendatang yang dilakukan setiap perusahaan harus dikawal ketat oleh seluruh pihak. Begitu juga dengan realisasi penerapan UMK (upah minimum kabupaten kota).
Dalam ketentuannya wajib setiap pengusaha untuk mengikuti UMP tersebut. Kita berharap perusahaan-perusahaan ketika melakukan rekruitmen dapat memperhitungkan kemampuan mereka terhadap UMP sehingga terjalin kesejahteraan yang dirasakan oleh pekerja,ucapnya saat dihubungi Rakyat Sumbar, Selasa (21/11).
Budi Syahrial menambahkan, Pemko Padang melalui dinas tenaga kerja harus segera melakukan sosialisasi kepada perusahaan yang ada di Kota Padang untuk segera menetapkan hal tersebut.
Kalaupun ada yang belum mampu menerapkan tentu saja ada mekanisme pemberitahuan kepada dinas. Selain itu dengan pemberitahuan tersebut dinas dapat mengetahui kapan perusahaan tersebut mampu menyesuaikan dengan UMP yang ditetapkan tersebut,ujarnya.
Ia juga mengatakan tentunya mendorong agar perealisasian UMK di kota Padang tersebut dapat segera dilaksanakan tampa mengenyampingkan kepentingan semua pihak.
Agar kedepannya muncul titik temu antara kepentingan dari pengusaha dan kepentingan dari buruh. Demikian jika terpenuhi akan muncul harmonisasi antara perusahaan dan buruh atau pekerja sehingga dapat berkembang,tuturnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi terkait dengan penetapan UMP tersebut Kadisnaker Kota Padang Ferri Erviyan Rinaldi mengatakan butuh proses terlebih dahulu sebelum direalisasikan secara meluas di kota Padang.
Tentu saja usai ditetapkan kita tidak bisa langsung menerapkan ada rentan waktu sebelum UMP tersebut resmi diterapkan di kota Padang seperti pembuatan SK dan disahkan. Tentu membutuhkan proses terlebih dahulu,tutupnya.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.811.449. Dalam surat keputusan Gubernur Sumbar Nomor: 562-768-2023 pada 20 November 2923 tersebut menyebutkan penetapan UMP 2024 telah sesuai aturan atau undang-undang yang berlaku.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumbar Rina Pangeran mengatakan UMP 2024 yang telah ditetapkan tersebut hasil rapat bersama Dewan Pengupahan.
“Nilai yang ditetapkan itu, juga telah mengacu dengan cara menghitung menetapkan UMP. Kami di APINDO menerima penetapan UMP 2024 itu,” sebutnya, Senin (20/11).
Dia menyebutkan nilai kenaikan UMP 2024 tersebut terbilang masih bisa dipahami oleh perusahaan. Namun kalau ada buruh menuntut upah lebih tinggi, akibatnya perusahaan akan mengurangi karyawan.
“Kalau itu terjadi, akibatnga perusahaan akan mengurangi karyawan, kasihan akan berakibat PHK pula,” ujar Rina yang juga pemilik Hotel Pangeran Beach ini.
Ia berharap tidak ada reaksi yang berlebihan dari UMP 2024 yang telah ditetapkan oleh Pemprov Sumbar itu. Karena dari sisi pengusaha, saat ini perusahaan masih dalam kondisi berjuang untuk pemulihan ekonomi.
“Jadi supaya operasional tetap berjalan dengan baik, perekonomian bertumbuh, investasi berkembang, pada akhirnya akan tercipta lapangan kerja baru,” sebutnya.
Penetapan UMP tahun 2024 tersebut telah melewati proses sesuai aturan yang berlaku, salah satunya pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Barat . Rapat penetapan UMP itu digelar Kamis (16/11) yang melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar dengan jumlah keanggotaan sebanyak 15 orang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindag, BPS, Perguruan Tinggi, Apindo dan Serikat Pekerja.
Alhamdulillah kami Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar telah mengadakan rapat dan sudah memperoleh kesepakatan untuk mengajukan penetapan UMP Provinsi Sumbar Tahun 2024 sebesar Rp.2.811.449,27,- mengalami kenaikan sebesar Rp.68.973,- (2,52 %) dibanding UMP Tahun 2023 yang lalu (sebesar Rp.2.742.476,-), sebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizal Ul Muluk, Senin (20/11).
Ia mengatakan, nilai kenaikan UMP Sumbar pada 2024 sudah melalui kesepakatan bersama termasuk perwakilan perusahaan dan serikat pekerja.
Secara umum ada tiga variabel yang menentukan UMP pada 2024 yaitu pertumbuhan ekonomi, tingkat Inflasi, dan koefisien alpha (berkisar dari 0,10 – 0,30). Besaran alpha tersebut menurutnya sangat ditentukan oleh tingkat besaran upah dan tingkat besaran penyerapan tenaga kerja, terangnya.
Rumusan penghitungan UMP 2024 itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021, ungkapnya. (edg/mul)