Pemilik Salon “Esek-esek” Terancam Pidana
Padang, rakyatsumbar.id – Pemilik salon esek-esek, berinisial RA, 52, terancam pidana, karena diduga menyediakan salon tempat maksiat.
Polisi menangkap tiga perempuan saat penggerebekan salon MS di kawasan Padang Barat, Kota Padang, (14/1) sekira pukul 16.30.
“Pasal yang disangkan adalah pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ancaman 1 tahun 4 bulan penjara,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombespol Satake Bayu, di Mapolda, Sabtu, (15/1) siang.
“Anggota Ditreskrimum Polda Sumbar menemukan perempuan RA, yakni pemilik salon, serta dua perempuan lainnya, SR dan DP di dalam kamar di salon itu” ungkap Satake Bayu.
Ia melanjutkan, kasus terungkap setelah personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumbar melakukan razia di salon MS. Ditemukan dua perempuan di dalam kamar.
Menurut Satake Bayu, perempuan berinisial SR, ditemukan di dalam kamar 102 sedang menunggu tamu. Ia telah menerima pembayaran, sedangkan perempuan berinisial DP akan melakukan messagge.
“Barang bukti adalah uang Rp1,6 juta lebih, sebuah alat kontrasepsi merek sutra bekas pakai serta pakain dalam berupa celana dalam dan bra,” ungkap Satake Bayu.
Terungkap Karena Onformasi Masyarakat
Ia mengungkapkan, perkara tersebut terungkap lantaran banyaknya informasi masyarakat terkait dugaan prostitusi terselibung di Kota Padang.
Sehingga Kapolda Sumbar Irjenpol Teddy Minahasa, menginstruksikan Dirreskrimum untuk memberantasnya.
“Upaya tersebut terkait untuk memerangi penyakit masyarakat pada tempat yang berkedok salon yang dijadikan sebagai tempat maksiat,” sebutnya.
Kanit III Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumbar, Kompol R. Rahmad Natun mengatakan, di lokasi penggerebekan tersedia beberapa kamar. Namun, hanya 4 kamar yang digunakan untuk bisnis itu.
“Tersangka RA, sedang menjalani proses penyidikan di Ditreskrimum. Termasuk memeriksa para saksi-saksi pada perkara ini,” pungkas Natun. (handi yanuar)