rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Pemilik  Mobil Nopol Palsu BA 17, Terancam 7 Tahun Penjara

Pemilik  Mobil Nopol Palsu BA 17, Terancam 7 Tahun Penjara

Kombespol Hilman Wijaya (kiri) mengatakan pemilik mobil nopol palsu BA 17, Terancam 7 tahun penjara.

Padang, rakyatsumbar.id – Direktorat Lalu-lintas (Ditlantas) Polda Sumbar, mengamakan sebuah mobil Honda Brio, karena menggunakan nomor polisi (Nopol) palsu. Akibatnya pemilik mobil warna merah itu pun terancam pidana.

“Telah diamankan satu unit mobil Honda Brio, saat diamankan menggunakan (Nopol) BA 17 blank (kosong),” kata Dirlantas Polda Sumbar, Kombespol Hilman Wijaya,  di kantornya, jalan Nipah, Padang, Rabu, (1/3/2023) siang.

Hilman menjelaskan, Nopol BA 17 adalah Nopol kendaraan dinas istri gubernur Sumbar, bukan kepunyaan dari Honda Brio tersebut.

“Sebagaimana kita ketahui BA 17 blank ini adalah milik dari kendaraan dinas ibu (istri) gubernur, sehingga kita amankan kendaraan ini,” ucap Hilman Wijaya, alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1999.

Menurut Hilman, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang asli dari mobil Honda Brio tersebut adalah Nopol, BA 1239 QY, bukan BA 17 blank atau tanpa seri di belakang.

“Kendaraan ini kita amankan di kawasan Taplau (Tepi Laut) atau di Pantai Padang, kemudian dilakukan penilangan, sementara pemilik belum diketahui banyak yang menyampaikan ini punya si A, punya si B, dan kita masih lidik,” ungkap Hilman.

Hilman menduga, mobil yang telah dimodifikasi itu digunakan untuk balapan, sebab terdapat aksesoris tambahan di dalam mobil, bahkan knalpot yang digunakan adalah knalpot bising (racing).

“Kita lihat dari bentuk kendaraan ini dimodifikasi untuk balapan, karena di dalamnya itu banyak indikasi untuk kebutuhan kebut-kebutan. Knalpot racing bikin gaduh, dan meresahkan masyarakat,” jelasnya.

Namun, tegas Hilman, pemilik kendaraan itu terancam terjerat pidana karena memalsukan Nopol mobil itu, selain kena tilang. Pemalsuan Nopol, merupakan perbuatan melanggar Undang-undang.

“Tapi, hal ini bukan hanya dilakukan tilang. Kita pidanakan karena dalam pasal 263 juncto pasal 266 KUHP  barang siapa yang memalsukan dokumen negara dapat dipidana 6-7 tahun,” tegas Hilman.(byr)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *