Pelaku Pelaku Pelecehan Mahasisiwi Terungkap, Pihak Kampus Diminta Tidak Melindungi
Padang, rakyatsumbar.id — Puluhan mahasiswa Prodi Hukum Tata Negara (HTN), Fakultas Syariah Universitas Islma Negeri (UIN) Imam Bonjol (IB) Padang, desak Raktorat UIN IB Padang segera menuntaskan kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen di lingkungan kampus tersebut.
Koordinator lapangan (Korlap) seruan aksi, Aulia Eka Putra mengatakan, demo yang berlangsung di halaman Rektorat UIN IB Padang itu, dilakukan setelah terungkapnya oknum dosen yang melakukan pelecahan kepada mahasiswi. Namun ia enggan menyebutkan namanya.
“Dosen Fakultas Syariah, dia biasa mengajar di prodi HTN,” ujar Aulia Eka Putra usai menggelar seruan aksi, Rabu (31/07/2024).
Kawanan mahasiswa datang dengan membawa sejumlah tuntutan, seperti mendesak rektor dan Tim PPKS agar mempercepat pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di UIN Imam Bonjol Padang.
“Pecat saja para pelaku pelecehan seksual di UIN Imam Bonjol Padang,” ujar Aulia Eka Putra dalam orasinya.
Mereka juga meminta Rektor dan Satgas PPKS untuk transparan dan proaktif informasi perjalanan penyelidikan kasus tersebut. Serta mengultimatum pihak kampus dan ormawa agar tidak mencoba melindungi pelaku.
Lindungi Saksi dan Pelapor
Setelah itu, meminta pihak kampus agar tidak intimidatif dan memastikan perlindungan bagi pelapor, saksi dan korban kekerasan seksual di kampus. Meminta semua pihak agar jangan menjadikan momen ini untuk ajang mencari panggung.
“Kami tegaskan kepada semua pihak agar jangan coba – coba melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswa,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Rektor I UIN IB Padang, Yasrul Huda mengatakan, Tim PPKS telah menyerahkan hasil penyelidikan awal kepada Rektor pada Senin, 29 Juli lalu.
“Semua pihak sudah dipanggil,” tegasnya.
Ia melanjutkan, Rektor telah membentuk tim disiplin untuk menindaklanjuti kasus ini. Menurut regulasi, tim penegak disiplin terdiri dari lima orang dan akan mulai bekerja besok dengan masa kerja selama tujuh hari.
“Hasil dari tim ini akan disampaikan kepada biro kepegawaian di Jakarta untuk menentukan sanksi yang tepat, karena pihak kampus tidak memiliki kewenangan dalam menentukan sanksi tersebut,” ujar Udo sapaan akrab Yasrul Huda.
Udo juga memastikan bahwa perlindungan bagi korban akan tetap diberikan, termasuk pendampingan psikologi.
“Kami memiliki Unit Layanan Psikologi (ULP),” ungkapnya.
Terkait dosen yang terlibat katanya, Rektor telah memutuskan pengalihan bimbingan dan Pembimbing Akademik (PA) per tanggal 12 Juli 2024. Dosen tersebut kemungkinan akan dinonaktifkan dari mengajar, namun tetap diwajibkan untuk datang ke kampus dan hak-haknya tetap dilindungi.
“Konsultasi akademik harus dilakukan di kampus sesuai dengan jam kerja dan tidak boleh dilakukan di luar kampus atau di tempat yang tidak resmi seperti kafe. Misalkan untuk Fakultas Syariah, harus dilakukan di Kampus III,” tutupnya.
Pelaku akan Ditindak Tegas
Terpisah, Rektor UIN I B Padang, Martin Kustati menyatakan, akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku atas dugaan oknum dosen yang melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya.
“Ini tidak dapat dibenarkan, jika terbukti kuat dengan segala pertimbangan objektif dari kasus, tindakan diambil melalui rapat senat. Hasil itulah yang akan dijadikan Keputusan Rektor dan dilaporkan ke Kementerian Agama R.I,” ujar Martin.
Menjawab isu-isu dan berita di media sosial, Martin mengaku risih dan malu ada oknum dosen berperilaku buruk, tidak sesuai dengan kode etik dalam menjaga hubungan dengan mahasiswa.
“Selain memperburuk citra kampus, yang kini bergiat untuk lebih berkembang dan maju sesuai dengan Indikator Kerja Utama (IKU) UIN Imam Bonjol Padang, ada yang justru memperburuknya dengan tindakan asusila,” sesalnya.
Martin juga mengingatkan agar mahasiswi maupun mahasiswa berani untuk mengungkapkan jika ada oknum dosen yang melakukan pelecehan seksual.
Ia juga meminta mahasiswa mahasiswi UIN untuk menjaga adab. Begitupun para dosen untuk melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, tidak lebih dan kurang. (cr2)