rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Pasutri dan Pelajar Terlibat Peredaran Sabu

Pasutri dan Pelajar Terlibat Peredaran Sabu

Belasan paket Narkoba diamankan dari Para pelaku.

Dharmasraya, rakyatsumbar.id – Kedapatan mengendarkan Narkotika Jenis Sabu, Pasangan Suami istri (Pasutri) di Kabupaten Dharmasraya, dibekuk Satuan Reserse Narkoba, pada Kamis (6/4/2023), sekitar pukul 17.00 WIB.

Pasangan pasutri tersebut yakni, ODS 31 tahun, laki-laki dan NP, 28 tahun, perempuan, IRT.  Keduanya ditangkap karena diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana Narkotika jenis Sabu.

“Mereka merupakan warga Jorong Ranah Mulia Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar,” kata Kapolres AKBP Nurhadiansyah melalui Kasatresnarkoba Iptu Rusmardi, Minggu (9/4).

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan  dari keduanya ditemukan satu buah dompet warna kuning berisikan 15 paket kecil yang dibungkus plastik klip bening dan masing – masing juga berisikan butiran kristal bening diduga narkotika gol 1 jenis Sabu.

Penangkapan diawali  adanya informasi dari masyarakat, adanya orang diduga sering melakukan transaksi peredaran narkotika jenis Sabu di kecamatan Koto Besar.

Dengan adanya informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Dari Interogasi kepada pelaku ODS dan NP. Narkotika jenis Sabu tersebut didapatkan dari seorang laki-laki berinisial RP,” jelasnya.

Dari pengembangan kasus Pasutri tersebut Pada Kamis tanggal (6/4) sekira pukul  20.00 wib.

Personiel melanjutkan penangkapan terhadap RP (16), Pelajar warga Desa Peninjau RT/RW 004/  Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.

Dalam penangkapan itu, pihaknya menyita, 1 buah Kotak Rokok merek Rasta warna biru yang didalamnya terdapat tiga paket sedang, yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika gol 1 jenis Sabu, satu unit sepeda motor merek Honda Sonic tanpa nopol berwarna merah putih.

“Pasutri ini dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucapnya.

Sedangkan tersangka RP akan dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Anak.(yy)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *