rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Pasca Pemberhentian Sementara, 2 PNS Pemko Padang Kembali Masuk Kantor

Pasca Pemberhentian Sementara, 2 PNS Pemko Padang Kembali Masuk Kantor

Arfian

Padang, rakyatsumbar.di – Dua dari tiga orang PNS di jajaran Pemko Padang yang terlibat kasus pidana, kembali aktif menjalankan profesi PNS di lingkungan Padang. Hal ini setelah menjalani hukuman pidana di bawah 6 bulan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang menegaskan ini, Selasa (7/6/2022).
“Dua dari tiga orang PNS di jajaran Pemko Padang kembali aktif sebagai PNS, setelah menjalani hukuman pidana kurungan di bawah 6 bulan.”
“Sedangkan satu orang pada saat ini, masih menunggu peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung,” ucapnya.
Lebih lanjut, Arfian menjelaskan, mereka tersebut tersangkut kasus pidana
 Sebelumnya para PNS ini berhenti sementara sebagai PNS.
“Jadi, dua dari tiga orang PNS tersebut kembali aktif bekerja Mei 2022 yang lalu.”
“Selain hukuman kurungan, mereka juga berhenti sementara sebagai PNS,” tambahnya.
Arfian menjelaskan, saat menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS, mereka hanya menerima gaji sebesar 50 persen saja.
“Gaji yang mereka terima saat menjalani pemberhentian sementara hanya 50 persen saja. Setelah kembali aktif, gaji mereka kembali normal,” paparnya.
Kesalahan yang dilakukan oleh ketiga orang PNS di jajaran Pemko Padang ini adalah tipikor pengadaan alat kesehatan.
Selain itu kekerasan dalam rumah tangga dan dugaan penyalahgunaan BBM yang bersubsidi.
“Selain itu, SKPD tempat ketiga orang PNS ini terjerat hukum adalah UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Nanggalo, RSUD  dr Rasyidin dan Kecamatan Kuranji.
Pemberhentian Sementara ini, karena PNS tersebut harus menjalani tahanan sementara oleh pihak yang berwajib.
Hal ini karena di dakwa telah melakukan suatu pelanggaran hukum pidana yang tidak menyangkut pada jabatannya.
Dalam hal pelanggaran itu berakibat hilangnya penghargaan dan kepercayaan atas diri pegawai yang bersangkutan atau hilangnya martabat serta wibawa pegawai tersebut.
Tujuan pemberhentian sementara terutama untuk mengamankan kepentingan peradilan dan juga untuk kepentingan jawatan (instansi). (edg)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *