rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Parpol Masih Bisa Ganti Bacaleg

Parpol Masih Bisa Ganti Bacaleg

Foto: Suasana kegiatan KPU Sumbar agenda pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS).


Padang, rakyatsumbar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumbar akan melakukan  pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS), pada 6- 11 Agustus 2023.

Plh Ketua KPU Sumbar Jons Manedi mengatakan, KPU telah melakukan rapat pleno rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan dari 1024 bakal calon anggota Legislatif (bacaleg) DPRD provinsi dan 17 bakal calon anggota DPD-RI, Senin 31 Juli 2023.

“Dari total 1024 berkas bakal calon anggota legislatif yang telah dilakukan verifikasi administrasi sebanyak 733 bacaleg dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 291 bacaleg dinyatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” kata Jons Manedi saat rapat kerja Pencermatan Rancangan, Penyusunan Pengumuman DCS dengan KPU Kabupaten/Kota se Sumbar, Kamis (3/8).

Jons Manedi, yang didampingi Ory Sativa Sya’ban, Medo Patria, Hamdan dan Kabag Teknis KPU Sumbar Sutrisno, melanjutkan, hasil verifikasi administrasi perbaikan syarat calon anggota legislatif akan diserahkan ke partai politik peserta Pemilu.

“Hasil vermin perbaikan berkas bacaleg DPRD Provinsi akan diserahkan ke partai poli pada Minggu 6 Agustus 2023 mendatang,” sebut Jons Manedi,

Menurut Jons, setelah kegiatan verifikasi administrasi perbaikan disampaikan pada 6 Agustus 2023 nanti, maka tahapan selanjutnya KPU akan melakukan pencermatan terhadap dokumen Daftar Caleg Sementara (DCS).

“Pada tahapan pencermatan rancangan DCS ini akan dilakukan pada 6-11 Agustus 2023. Parpol dapat mengganti bakal Calegnya dengan mengajukan nama Bacaleg baru yang berdokumen persyaratan bacaleg yang lengkap dan legal,” bebernya.

Ia mengakhiri, perubahan nama atau nomor urut Bacaleg masih mungkin terjadi pada tahapan verifikasi keabsahan dokumen hingga masuk tahapan pencermatan DCS dilaksanakan. (byr/rel).

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *