rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Operasi Patuh Singgalang 2022, Polisi Tilang 379 Pengendara

Operasi Patuh Singgalang 2022, Polisi Tilang 379 Pengendara

Dirlantas Polda Sumbar, Kombespol Hilman Wijaya.

Padang, rakyatsumbar.id – Direktorat Lalu-lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat, menilang ratusan pengendara selama Operasi Patuh Singgalang 2022.

Selama operasi di bidang lalu-lintas itu, turut menindak 8 pengemudi di bawah umur.

“Operasi Patuh 13-26 Juni 2022, telah berakhir.”

“Pengendara yang melanggar aturan ditindak dengan tilang sebanyak 379, sedangkan teguran 9.243,” kata Dirlantas Polda Sumbar, Kombespol Hilman Wijaya.

Hal itu ia sampaikan di sela-sela FGD Restorative Justice di Hotel Pangeran, Selasa (28/6/2022) siang.

Ia melanjutkan, pelanggar lalulintas yang ditindak sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

“Masih banyak pengemudi yang tidak taat terhadap aturan berlalu-lintas. Contohnya.”

“Ada 8 pengemudi angkutan kota (Angkot) jurusan Pasar Raya -Teluk Bayur yang tidak punya SIM dan masih di bawah umur,” ucap Hilman.

Menurut Hilman, perlu peran orang tua untuk mengedukasi agar anak di bawah umur yang tak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak diperbolehkan berkendara.

“Jika itu (anak di bawah umur berkendara) masih di biarkan dampaknya bisa akan terjadi kepada masyarakat yang lain. Apabila terjadi kecelakaan lalulintas,” ungkap Hilman.

Mayoritas Pengemudi Melawan Arus

Ia menyebutkan, dari ratusan pengendara yang di tilang, mayoritas adalah pengemudi yang melawan arus, terutama pengemudi sepeda motor.

“Kalau kecelakaan lalu-lintas pada umumnya lantaran pengemudi dibawah umur yang “adu kambing” karena lawan arus, bonceng lebih dari 1 orang,” ulasnya.

Hilman Wijaya mengakhiri, Ditlantas Polda Sumbar tetap merazia kendaraan umum, terutama Angkot.

Ini sebagai upaya edukasi dan pengawasan terhadap pengendara di bawah umur.

“Pengemudi Angkot di bawah umur ini terindikasi supir cadangan alias supir hoyak. Jika ada lagi,ara pemilik kendaraannya akan kita jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, tindak pidana lagi,” tutup Hilman. (byr)

 

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *