Padang, rakyatsumbar.id— Sebanyak 14 siswa mengundurkan diri dari tiga Sekolah Rakyat di Sumatera Barat. Ombudsman RI Perwakilan Sumbar menemukan dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam penanganan pengunduran diri peserta didik. Ombudsman meminta perbaikan tata kelola dalam waktu 30 hari kerja.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pemeriksaan prakarsa sendiri terhadap SRMP 4 Padang, SRMP 5 Solok dan SRMA 4 Padang.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat, Adel Wahidi, mengatakan mekanisme penanganan pengunduran diri peserta didik belum seragam. Sejumlah dokumen administrasi, seperti surat pernyataan dan kronologi pengunduran diri, juga belum lengkap.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan mekanisme penanganan pengunduran diri peserta didik yang belum seragam. Selain itu, dokumen administrasi berupa surat pernyataan dan kronologi pengunduran diri juga belum seluruhnya lengkap,” kata Adel Wahidi dalam keterangannya, Selasa (20/10).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tujuh siswa mengundurkan diri dari SRMP 4 Padang, empat siswa dari SRMP 5 Solok, dan tiga siswa dari SRMA 4 Padang.
Ombudsman juga mencatat kuota peserta didik di ketiga sekolah tersebut belum terpenuhi. SRMA 4 Padang memiliki 43 siswa dari kuota 50 orang, SRMP 5 Solok sebanyak 96 siswa dari kuota 100 orang, sedangkan SRMP 4 Padang memiliki 142 siswa dari kuota 150 orang.
Selain penanganan pengunduran diri, Ombudsman menemukan ketidakseragaman format dan mekanisme penerimaan peserta didik baru. SRMA 4 Padang juga belum melakukan penggantian siswa yang mengundurkan diri, sementara kuota di dua sekolah lainnya belum terpenuhi.
Atas temuan tersebut, Ombudsman menetapkan tindakan korektif berupa penyusunan mekanisme tertulis untuk menangani pengunduran diri peserta didik. Tindakan korektif itu harus dilaksanakan dalam waktu 30 hari kerja sejak LHP diterima pada 20 Oktober 2026.
Ombudsman juga meminta penyeragaman prosedur penerimaan dan pengunduran diri, pelengkapan dokumen administrasi, serta penyampaian laporan kepada Kementerian Sosial. Sekolah dan pemerintah daerah diminta memperkuat pendampingan terhadap peserta didik dan keluarga, sekaligus mempercepat penggantian siswa untuk memenuhi kuota yang tersedia.
Aspek perlindungan anak turut menjadi perhatian. Sekolah diminta memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah maupun asrama serta memastikan pemeriksaan kesehatan bagi peserta didik pengganti.
Ombudsman menegaskan bahwa pengunduran diri tidak boleh memutus hak anak untuk memperoleh pendidikan. Setiap peserta didik tetap berhak mendapatkan layanan pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuannya.
Karena itu, proses penerimaan, pengunduran diri, dan penggantian peserta didik harus dilaksanakan secara transparan, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan.
Ombudsman Sumbar akan memantau pelaksanaan tindakan korektif tersebut guna memastikan perbaikan tata kelola Sekolah Rakyat berjalan sesuai ketentuan.
Sekolah Rakyat merupakan program prioritas pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus memperluas akses pendidikan bagi masyarakat miskin ekstrem, miskin, dan kelompok rentan.(mul)





