28/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Napi Ditemukan Tewas Tergantung di LP Klas II Lubukbasung

Napi Ditemukan Tewas Tergantung di LP Klas II Lubukbasung

Syafrizal alias Poron

Syafrizal alias Poron

Limapuluh Kota, rakyatsumbar.id– Seorang Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Klas 2b Lubukbasung, Syafrizal (34) alias Poron ditemukan tewas gantung di strap sel (Sel Pengasingan) Lapas Klas 2b Lubukbasung pada Senin (10/1).

Diduga, Poron tewas karena bunuh diri. Poron adalah warga Kajai Pisik, Nagari Manggopoh Kecamatan Lubukbasung.

Poron adalah narapidana kasus Narkoba yang sempat melarikan diri dari Lapas Klas 2b Lubukbasung sekitar empat bulan yang lalu.

Ia kembali ditangkap oleh Polres Agam pada Minggu (9/1) Dinihari.

Kalapas Klas 2b Lubukbasung Suroto kepada wartawan mengatakan, Poron ditemukan tewas oleh petugas Lapas ketika sedang melakukan kontrol.

“Yang bersangkutan ditemukan oleh petugas Lapas ketika sedang melakukan kontrol.”

“Ia ditemukan tergantung di pintu stap sel dengan kondisi leher terikat tali plastik,”ujar Suroto.

Narapidana itu kabur sejak Sabtu, 28 Agustus 2021 dinihari itu tertangkap kembali dan diserahkan pihak Polres Agam kepada pihaknya di RSUD Lubukbasung, Minggu (9/1/2022) sekitar pukul 03.30.

“Poron kami terima dalam keadaan mengalami luka tembak di betis kaki kirinya. Selanjutnya kami bawa ke Lapas kemudian ditempatkan di kamar strap sel,” ujar Kalapas.

Rencananya lanjut Kalapas, pagi hari kejadian itu, yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan kesehatan, namun Napi tersebut ditemukan tewas bunuh diri.

Atas kejadian tersebut, pihak Lapas Lubukbasung sudah melakukan langkah- langkah koordinasi dengan Polres Agam untuk dilakukan pemeriksaan penyebab kematian napi tersebut.

“Kita juga sudah koordinasi dengan pihak Puskesmas Manggopoh dan selanjutnya membuat laporan kepada Kakanwil dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar,” pungkas Suroto.

Dari informasi yang didapat, Syafrial alias Poron sendiri mendekam di Lapas Klas IIB, karena kedapatan membawa Narkotika jenis sabu-sabu.

Saat itu Poron dibekuk tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam di Simpang Bodrek, Jorong IV Suraboyo, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubuk Basung, Jumat (16/4/2021) sekitar pukul 22.40.

Kemudian oleh Pengadilan Negeri Agam di vonis penjara selama 5 tahun ditambah subsider 6 bulan. (edwar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.