Oleh: Ulhusna
Per akhir 2022, tercatat 30.931 persil tanah milik pemerintah di Sumatera Utara belum bersertifikat. Di Jawa Timur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 61.214 dari 90.581 bidang tanah pemerintah daerah, atau sekitar 68 persen, belum bersertifikat pada awal 2021. Di Jawa Tengah, sekitar 66 persen aset pemerintah daerah dilaporkan belum bersertifikat pada 2020.
Angka-angka tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. Tanah tanpa sertifikat memiliki posisi hukum yang lemah ketika ada pihak lain yang mengaku sebagai pemiliknya. Dalam banyak kasus, pemerintah daerah baru menyadari pentingnya sertifikat setelah sengketa muncul dan tanah terlanjur dikuasai pihak lain.
Menurut saya, pemerintah daerah tidak kekurangan aturan. Yang kurang adalah keseriusan menjalankan dua lapis pengamanan hukum atas tanah miliknya. Lapis pertama berupa sertifikat atas nama pemerintah daerah. Lapis kedua adalah kesiapan untuk mempertahankan tanah tersebut ketika digugat.
Aturannya Sudah Jelas
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, mewajibkan pengamanan administrasi, fisik, dan hukum terhadap barang milik negara atau daerah.
Pasal 43 ayat (1) menegaskan bahwa tanah milik negara atau daerah harus disertipikatkan atas nama pemerintah yang bersangkutan. Ketentuan ini kemudian dijabarkan lebih rinci dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Pengamanan hukum mencakup dua keadaan. Pertama, tanah yang belum bersertifikat. Untuk kondisi ini, pemerintah daerah wajib mengajukan penerbitan sertifikat. Kedua, tanah yang sudah bersertifikat, tetapi belum atas nama pemerintah daerah. Dalam keadaan tersebut, pemerintah daerah harus mengajukan perubahan nama.
Artinya, tidak ada kekosongan norma yang perlu ditambal. Yang ada adalah kewajiban yang berjalan lambat.
Sertifikat Saja Tidak Cukup
Sertifikat memang memperkuat bukti kepemilikan, tetapi tidak otomatis menghapus sengketa. Karena itu, pengamanan hukum tidak boleh berhenti pada selembar sertifikat.
Dalam penjelasan PP Nomor 27 Tahun 2014, pengamanan hukum juga mencakup penanganan perkara pada setiap tingkat peradilan ketika terdapat gugatan atas barang milik negara atau daerah.
Pemerintah daerah yang memiliki sertifikat, tetapi tidak menyimpan dokumen perolehan, bukti pembayaran, berita acara pengukuran, serta dokumen pendukung lainnya, tetap akan kesulitan membuktikan haknya di pengadilan. Sertifikat harus didukung oleh administrasi yang tertib dan penguasaan fisik yang jelas.
Dengan demikian, pengamanan administrasi dan pengamanan hukum tidak dapat dipisahkan. Keduanya saling bergantung.
Semua Tanah Harus Terdata
KPK pernah mendorong strategi bertahap dalam penertiban tanah pemerintah daerah di Sumatera Utara. Tanah dikelompokkan berdasarkan kondisinya.
Tanah yang secara fisik dikuasai pemerintah dan memiliki dokumen lengkap atau berstatus clear and clean diarahkan langsung untuk disertifikatkan. Sementara itu, tanah yang masih bermasalah diarahkan lebih dahulu untuk dibuatkan peta bidang atau nomor identifikasi sementara.
Pendekatan ini patut dicontoh karena realistis. Tidak semua tanah dapat disertifikatkan sekaligus, tetapi seluruhnya dapat didata dan dipetakan. Dengan begitu, pemerintah daerah memiliki gambaran yang jelas mengenai asetnya dan pihak lain tidak mudah mendaftarkan tanah tersebut atas namanya ke kantor pertanahan.
Pendataan juga penting untuk mencegah aset daerah hilang secara perlahan. Tanah yang tidak tercatat, tidak dipetakan, dan tidak diawasi akan lebih mudah dikuasai atau diklaim pihak lain.
Tiga Langkah yang Mendesak
Ada sedikitnya tiga langkah yang layak ditempuh pemerintah daerah.
Pertama, pemerintah daerah dan kantor pertanahan perlu menyamakan data bidang tanah melalui kerja sama formal. Nota kesepahaman yang telah dilakukan sejumlah pemerintah kota dapat menjadi contoh. Kerja sama tersebut harus menghasilkan data yang terintegrasi, bukan sekadar seremoni.
Kedua, kepala daerah perlu menetapkan target sertifikasi setiap tahun dan melaporkannya secara terbuka kepada DPRD serta masyarakat. Target yang terukur akan memudahkan pengawasan dan mencegah sertifikasi berhenti sebagai rencana tahunan.
Ketiga, biro atau bagian hukum daerah harus menyiapkan prosedur penanganan gugatan atas tanah pemerintah daerah. Prosedur itu perlu dilengkapi dengan daftar dokumen pendukung, pembagian tanggung jawab antarorganisasi perangkat daerah, serta mekanisme koordinasi dengan kuasa hukum pemerintah.
Pemerintah daerah tidak boleh baru mencari dokumen ketika gugatan telah diajukan. Berkas perolehan tanah, riwayat penguasaan, bukti pembayaran, peta bidang, dan dokumen pengukuran harus disimpan secara tertib sejak awal.
Keberatan yang Wajar
Orang dapat berpendapat bahwa sertifikasi massal membutuhkan biaya besar dan waktu panjang, sementara anggaran daerah terbatas. Keberatan tersebut wajar dan tidak dapat diabaikan.
Karena itu, urutan prioritas menjadi penting. Sertifikasi dapat dimulai dari tanah yang bernilai ekonomi tinggi, berada di lokasi strategis, digunakan untuk pelayanan publik, atau paling rawan diklaim pihak lain.
Namun, keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan seluruh aset tidak tertata. Setidaknya, pemerintah daerah dapat memulai dengan inventarisasi, pemetaan, pengumpulan dokumen, dan pemberian tanda penguasaan fisik.
Tidak mengamankan tanah yang bernilai besar justru dapat menimbulkan biaya yang jauh lebih mahal dalam jangka panjang. Pemerintah daerah bisa kehilangan aset, menghadapi perkara bertahun-tahun, dan mengeluarkan anggaran untuk mempertahankan tanah yang seharusnya sejak awal telah diamankan.
Jangan Menunggu Sengketa
Tanah pemerintah daerah bukan sekadar angka dalam neraca aset. Di atas tanah tersebut berdiri kantor pemerintahan, sekolah, rumah sakit, pasar, jalan, dan berbagai fasilitas publik lainnya.
Ketika tanah itu hilang atau dikuasai pihak lain, yang dirugikan bukan hanya pemerintah sebagai pemilik aset, melainkan masyarakat yang menggunakan fasilitas tersebut.
Karena itu, sertifikasi tanah harus dipandang sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan publik. Pengamanan hukum juga harus dipahami sebagai pekerjaan yang dimulai sebelum sengketa, bukan setelah gugatan masuk ke pengadilan.
Pemerintah daerah perlu bergerak dari pola kerja reaktif menuju pencegahan. Tanah harus didata, dipetakan, disertifikatkan, dikuasai secara fisik, dan didukung dokumen yang lengkap.
Sertifikat memang bukan satu-satunya jawaban. Namun, tanpa sertifikat dan tanpa kesiapan membela hak di pengadilan, tanah milik daerah akan selalu berada dalam posisi rentan.
Sudah saatnya pemerintah daerah memperlakukan sertifikasi dan pengamanan hukum bukan sebagai pekerjaan administratif biasa, melainkan sebagai investasi untuk mencegah hilangnya aset publik. (*)





