Menang Gugatan, Warga Padang Ini Desak Presiden Jokowi Kembalikan Utang Negara Rp62 Milyar
Pengacara tergugat Amiziduhu Mendrofa.
Padang, rakyatsumbar.id –
Bersama pengacaranya, Amiziduhu Mendrofa, Hardjanto Tutik warga Kota Padang meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjalankan putusan pengadilan Negeri Klas 1A Padang.
Dalam hal ini untuk segera membayarkan utang sekitar Rp62 miliar.
Desakan ini lantaran pihaknya memenangkan gugatan yang di ajukan dan di putuskan hakim pada 7 September 2022 yang lalu.
“Kami meminta bapak presiden untuk membayar pinjaman pemerintah pada tahun 1950 kepada klien kami.”
“Apalagi putusan hakim yang telah mengabulkan gugatan kita,” ucap Amiziduhu Mendrofa Hardjanto saat ditemui awak media, Senin (12/9/2022).
Amiziduhu Mendrofa menambahkan, berdasarkan isi putusan itu, pemerintah wajib membayarkan pinjaman sekitar 63
kilogram emas murni.
Jika dikonversikan harga emas saat ini, berjumlah Rp62 miliar.
“Kenapa dikonversikan dengan harga emas saat ini, sebab dalam putusan pengadilan ada daya paksa tergugat untuk membayar ganti kerugian akibat inflasi sesuai pasal 1244 KUH Perdata,” tuturnya.
Oleh karena itu, Mendrofa meminta Presiden RI supaya jangan melakukan banding lagi terhadap putusan.
Lantaran penggugat yang meminjamkan uang di tahun 1950 itu sudah berjasa kepada negara pada saat itu dalam keadaan kolaps.
“Kondisi negara saat itu dalam keadaan kolaps atau tidak ada memiliki uang.”
“Sehingga orang tua penggugat ini telah meminjamkan uangnya. Seharusnya pemerintah meski memberi penghargaan kepada ahli waris,” ucapnya.
Menurutnya, dengan telah putusnya sidang, terbukti bahwa tidak ada yang namanya utang itu kadaluwarsa.
“Mana ada utang yang kedaluwarsa. Seharusnya negara meski mengapresiasi penggugat. Sebab, waktu itu telah menolong negara yang sedang kesulitan,” ujarnya.
Sebelumnya, hakim memutuskan sidang gugatan diajukan Hardjanto Tutik (penggugat) terhadap negara (tergugat) setelah delapan bulan bergulir yang di menangkan oleh pihak penggugat.
“Memerintah tergugat untuk membayar utang negara sebesar Rp80.300 kepada Hardjanto Tutik yang di konversikan kepada emas murni seberat 21 kilogram mas beserta bunga sebesar 42 kg mas,” kata Hakim Ketua Ferry Hardiansyah, saat membacakan amar putusan.
Gugat Presiden Jokowi
Hardjanto Tutik menggugat Presiden Joko Widodo terkait utang Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1950.
Selain Presiden Joko Widodo, Hardjanto juga menggugat Menteri Keuangan dan DPR RI ke Pengadilan Negeri Padang.
Sebelum masuk ke dalam sidang gugatan, PN Padang sudah memfasilitasi mediasi kedua pihak.
Mediasi yang difasilitasi hakim Reza Himawan Pratama itu tidak menemui kesepakatan antara penggugat dengan tergugat.
Pada waktu itu, tergugat Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan dan DPR RI tidak bersedia membayar utang dengan jumlah Rp62 miliar tersebut.
Pinjamkan Rp80.300 pada Negara
Sebelumnya, di tahun 1950, seorang pengusaha asal Kota Padang Hardjanto memberikan pinjaman Rp80.300 kepada pemerintah.
Bukti penerimaan uang pinjaman tersebut di tandatangani oleh Sjafruddin Prawiranegara selaku Menteri Keuangan tahun 1950.
Peminjaman tersebut berawal saat pemerintah mengeluarkan Undang-undang Darurat RI Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pinjaman Darurat yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno.
Pasal 1 di UU tersebut menjelaskan bahwa Menteri Keuangan diberi kuasa selama tahun 1950 untuk mengambil tindakan.
Selanjutnya, surat pinjaman berbunga 3 per100 dalam satu tahun yang dibayar dengan kupon tahunan setiap tanggal 1 September.
Kupon tersebut dapat di tunaikan di semua kantor De Javasche Bank di Indonesia dan beberapa lokasi lainnya. (edg)