rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Melawan saat Ditangkap, Polisi Tembak Residivis Pengupak Rumah

Melawan saat Ditangkap, Polisi Tembak Residivis Pengupak Rumah

Tersangka pengupak rumah, yang juga seorang residivis, Eldo Fernando, berkursi roda akibat betis kirinya ditembak polisi karena melawan. (ISTIMEWA)

Padang, Rakyat Sumbar — Betis kiri Eldo Fernando, 30, pelaku diduga mengupak rumah, ditembak polisi saat penangkapan di Jalan Air Camar, No. 7 RT 01 RW 02, Kecamatan Padang Timur, Sabtu (28/11) sekira pukul 22.00. Polisi terpaksa menembaknya karena melawan saat petugas menangkapnya.

“Dia (tersangka) melawan anggota saat ditangkap, tindakannya sangat membahayakan anggota, sehingga terpaksa ditembak dan mengenai betis kaki kirinya,” kata Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, melalui pesan Whatsapp, Minggu (29/11) siang.

Ia melanjutkan, setelah ditembak, tersangka selanjutnya diberikan pertolongan medis, dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang, Polda Sumbar.

“Di sana (Rumah Sakit Bhayangkara), betis kaki kiri tersangka yang kena tembak diobati. Anggota tidak akan melakukan tindakan terukur jika yang bersangkutan tidak melawan,” ujar Rico, mantan Kapolsek Kototangah.

Rico menjelaskan, tersangka melakukan pencurian dengan cara mengupak sebuah rumah di Jalan Aur Duri, nomor 21, RT 001 RW 001, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Sabtu, 31 Oktober 2020.

“Hampir sebulan setelah kasus itu terjadi, pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya. Kasus ini sedang dilakukan pengembangan dan penyidik masih memeriksa tersangka,” ujarnya.

Menurut Rico, selama November 2020 ini, tersangka telah melakukan tiga kali tindakan kejahatan pencurian di kawasan Air Camar dan Aur Duri, Padang Timur, Padang. Penadah yang membeli hasil curian sedang diburu.

“Tersangka mencuri 3 smartphone, dan 1 jam tangan, lalu hasil curian dijual kepada salah seorang penadah. Handphone Oppo A 37 dijual Rp600 ribu, Oppo A12 dan jam tangan dijual Rp600 ribu, dan Xiomi dijual Rp1,2 juta,” beber Rico.

Ia menerangkan, dalam melakukan tindakan pencurian, tersangka mengitari lokasi, setelah melihat serta memastikan ada rumah yang sepi, aksi langsung dilakukan tersangka.

“Tersangka mengupak rumah korban dengan obeng, dan mencuri 3 handphone Xiaomi berbagai tipe dan 1 jam tangan serta uang Rp2 juta. Namun, barang bukti yang disita sementara 1 handphone  Xiaomi warna rose gold, dan kotaknya,” ungkap Rico.

Ia mengakhiri, kasus ini tercatat dengan nomor laporan polisi: LP/236/B/XI/2020/ Sektor Padang Timur, (Polsek Padang Timur), tertanggal 28 November 2020. Tersangka ditahan di sel tahanan.

“Penyidik sedang menyiapkan berkas perkaranya dengan memeriksa tersangka. Tersangka merupakan residivis, dan tentu ini bisa memberatkannya di pengadilan nanti,” pungkas Rico, mengakhiri. (byr)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *