rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Mediasi, Solusi Sengketa KIP, KI Sumbar dan KI Sumut Diskusi Alot

Mediasi, Solusi Sengketa KIP, KI Sumbar dan KI Sumut Diskusi Alot

Komisioner Komisi Informasi Sumbar dan Komisioner Informasi Sumut berdiskusi membahas penyelesaian sengketa informasi. (ISTIMEWA)

Medan, Rakyat Sumbar — Sengketa   informasi publik semestinya harus bisa diselesaikan. Penyelesaian sengketa informasi tersebut ada mekanise yang mengaturnya. Namun, sengketa ini bisa diselesaikan melalui mediasi.

“Mediasi, cara cepat dan mudah menyelasaikan sengketa informasi, dengan semangat win-win solution,” kata Wakil Ketua Informasi Sumbar, Adrian Tuswandi, melalui siaran persnya, saat diskusi dengan Komisioner KI Sumut, di Medan, Selasa (22/12) siang.

Ia melanjutkan, penyelesaian sengketa informasi menjadi tugas dan kewenangan utama Komisi Informasi (KI)  berdasarkan Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Majelis komisioner tidak saklek (tidak bisa ditawar-tawar) dalam hal legal standing para pihak yang belum terpenuhi, jika para pihak sepakat, syarat legal standing bisa menyusul,” ujar Toaik, sapaan Adrian.

Komisioner Komisi Informasi Sumut, Abdul Jalil justru, mengatakan, kelebihan penyelesaian sengketa informasi publik yakni ruang mediasi. Namun, semua itu harus melalui proses tertentu.

“Di KI Sumut untuk masuk ruang mediasi para pihak lihat dulu keiingin menyelesaikan sengketa lewat mediasi maka, majelis akan meminta dilakukan mediasi. Tapi kalau tak ada ruang perdamaian di mediasi tidak ada celahnya, maka pemeriksaan lanjut ke pembuktian,” jelas Abdul Jalil.

Sementara itu, Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska, mengatakan, kewenangan Komisi Informasi dalam penyelesaian sengketa infomasi publik kitabnya sudah jelas yaitu Undang-undang nomor 14 tahun 2008 dan Perki 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

“Dua aturan itu menjadi patokan kita dalam penyelesaian sengketa informasi publik, meski ada keyakinan majelis komisioner tetap mengaju kepada UU 14 tahun 2008,” ujar Nofal Wiska.

Komisioner Komisi Informasi Sumbar, Arif Yumardi, mengatakan supaya lebih progresif  dalam penyelesaian sengketa informasi publik. Dalam memutuskan sengketa informasi Ketua KI tidak punya kewenangan.

“Hak menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa pregrogatif ada di majelis komisioner. Mau register ditolak, para pihak tidak legal, atau mediasi hingga putusan, bahkan sidang pemeriksaan setempat ada di majelis komisioner, Ketua KI jadi nggak berkuasa di sidang sengketa,” ujar Arif Yumardi.

Ketua Komisi Informasi Sumut, Robin, mengatakan, penyelesaian sengketa informasi publik menjadi trigger (pelatuk) kewenangan Komisi Informasi. Di ruang penyelesaian sengketa, Majelis Komisioner menjadi orang merdeka dalam mengambil keputusan.

“Badan hukum termohon itu sudah harus final ditingkat permohonan sengketa informasi publik, sedangkan ASN yang pasti ada ketentuan lain yang mengikat tidak bisa menerima kuasa dari pihak lain dalam bersengketa informasi publik,” papar Robin.

Komisioner KI Sumut, Edi Sormin, mengatakan pengelolaan sekretariat Komisi Informasi merujuk kepada UU 14 tahun 2008, sebab itu pihaknya tetap mengawal keterbukaan informasi publik.

“Sama-sama anggaran melekat di Kominfo dan sama-sama terimbas covid-19. Tapi semangat untuk mengawal tegaknya keterbukaan informasi publik tak kenal kondisi,”ujar Edi Sormin. (byr/rel)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *