25/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Matangkan Perda Penyiaran, KPID Sumbar Sambangi KPID Lampung

Matangkan Perda Penyiaran, KPID Sumbar Sambangi KPID Lampung

Komisioner KPID Sumbar Ficky Tri Saputra dan rombongan mematangkan Perda Penyiaran, KPID Sumbar Sambangi KPID Lampung.

Lampung, rakyatsumbar.id – Keberadaan peraturan daerah tentang penyiaran di nilai penting.

Peraturan ini nantinya dapat memberi perlindungan hak-hak masyarakat serta memberdayakan eksistensi KPID dalam pengawasan isi siaran.

Selanjutnya, menindaklanjuti hal tersebut komisi penyiaran Indonesia daerah Sumatera Barat yang saat ini belum memiliki Perda tersebut dan berniat untuk Perda tentang penyiaran lahir di Sumbar.

Menyikapi hal tersebut, Ficky Tri Saputra komisioner KPID bidang pengawasan isi siaran bersama rombongan sambangi KPID Lampung.

Hal ini ntuk mendapatkan informasi bagaimana lahir dan peran manfaat dari hadirnya perda tersebut, Jumat 23 September 2023.

Ficky mengakui saat ini pemerintah daerah dan DPRD Sumbar saat ini serius untuk melahirkan perda tersebut.

Lantaran dengan adanya Perda maka akan memberikan dampak positif bagi industri penyiaran di Sumatra Barat.

Ficky menyampaikan dipilihnya KPID Lampung sebagai tujuan studi tiru dalam pembentukan Perda penyiaran karena, Lampung sudah sejak 2015 memiliki Perda.

Tentunya sudah pasti banyak pengalaman akan keberlanjutan penerapan Perda bagi dunia penyiaran.

Sementara itu, Ketua KPID Lampung Budi jaya mengapresiasi adanya inisiatif dari KPID Sumbar untuk melahirkan Perda penyiaran.

Menurutnya keberadaan peraturan daerah sangat membantu KPID Lampung dalam penyiaran.

Hal yang sama diungkapkan Febrianto komisioner KPID Lampung lainya.

Ia berharap pasca setelah perda lahir mesti dikuatkan dengan peraturan gubernur agar hadirnya Perda bisa sangat kuat.

Sementara itu Korbid pengawasan isi siaran KPID Lampung Nisa’ul Fithri Mardani Syihab menambahkan, isi dari perda penyiaran lembaga penyiaran wajib menonjolkan konten lokal.

Lantaran pada Perda penyiaran , dalam prakteknya harus memakai bahasa daerah masing masing.

” Di Lampung setiap konten lokal wajib menggunakan bahasa suku bangsa Lampung, walaupun yang di angkat dari suku bangsa lain,” ujarnya. (ri)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.