Masuk Tiga Besar, Dinas Pendidikan Raih Penghargaan Ombudsman Mengganjar
Payakumbuh, rakyatsumbar.id—Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Payakumbuh menjadi salah satu dari tiga Organisasi Pemerindah Daerah (OPD) Kota Payakumbuh menerima pengharhargaan Kepatuhan Standar Pelayan Publik.
Penghargaan yang diserahkan langsung Walikota Payakumbuh Reza Falepi bertempat di ruang pertemuan Ngalau Indah Balakota Payakumbuh, Selasa (15/02/2022).
Walikota Payakumbuh Riza Pahlevi menyerahkan penghargaan OPD dengan Nilai Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tinggi. Berada di peringkat 1 Disdukcapil dengan nilai 93,59, disusul peringkat II Dinas Pendidikan dengan nilai 87, 13 dan peringkat III Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan nilai 86,02.
Baca Juga : Rombongan Rutan Kelas II B Batusangkar Studi Tiru ke Rupajang
Adapun penilaian tentang kepatuhan Standar Pelayanan Publik dilaksanakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumbar periode observasi 1 Maret 2021 sampai dengan 5 Februari 2022, mengacu pada Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ada 9 aspek yang menjadi indikator penilaian oleh Ombusdman yakni, Standar Pelayanan, Maklumat pelayanan, Website dan SIPPN, Sarana dan prasarana, pelayanan disabilitas, pengelolaan pengaduan dan SP4NLapor, Penilaian Kinerja, visi, misi dan motto pelayanan serta atribut pelayanan.
Disdik Dinilai 10 Jenis Produk
Untuk jenis produk pelayanan Disdik yang dinilai ada 10 jenis produk diantaranya, Surat Keterangan Pengganti STTB/Ijazah/NEM, SKHU/SK ybs, magang PKL/ KKN/ Penelitian. NPSN, Rekomendasi mutasi, Rekomendasi Teknis Izin Pendidirian Satuan Pendidikan dan yang lainnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh Dr.Dasril S.Pd M.Pd, sehubungan dengan penghargaan yang diterima menyebutkan, hasil penilaian ini sangat memotivasi Dinas Pendidikan beserta jajaran untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Sebagaimana menurut Peraturan Presiden nomor 18 tahun 2020 tentang rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020-2022. Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar dan yang dibangun adalah sebuah kepatuhan terhadap peraturan,”sebut Dasril.
Kedepan, Dasril menegaskan agar seluruh pejabat di Dinas Pendidikan untuk melakukan langkah-langkah perbaikan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
Diantaranya, mempublikasikan secara lengkap informasi jenis pelayanan, standar pelayanan, dan maklumat pelayanan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, pada media non elektronik dan media elektronik.
Selanjutnya, mempublikasikan visi, misi, dan motto pelayanan melalui media non elektronik dan media elektronik, memperjelas informasi setiap komponen standar pelayanan terutama terkait dengan persyaratan, mekanisme dan prosedur serta biaya/ tarif pelayanan.
Kemudian, melakukan evaluasi terhadap standar pelayanan secara berkala, menggunakan atribut tanda pengenal pegawai khususnya bagi petugas pelayanan publik dan melakukan koordinasi dalam pengelolaan pengaduan pelayanan dan menyediakan sarana pengukuran kepuasan pelanggan/pengguna layanan secara non elektronik dan elektronik. (med)