25/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Masalah Keluarga, Kemenakan Nekat Bacok Mamak Hingga Tewas

Masalah Keluarga, Kemenakan Nekat Bacok Mamak Hingga Tewas

Pasaman, rakyatsumbar.id—Seorang kemenakan di daerah Panti, Kabupaten Pasaman, nekat menghabisi nyawa pamannya sendiri dengan mengunakan sebuah parang hingga meninggal dunia.
Pelaku diketahui berinisial HS alias AR (39), warga Suka Damai II Jorong Bahagia Nagari Panti Kecamatan Panti, dan korban yang merupakan pamannya sendiri bernama Sukran Ritonga (47) juga warga Sukadamai II, Nagari Panti, Kecamatan Panti yang meninggal dunia dianiaya korban.
Peristiwa nahas tersebut diketahui terjadi sekitar pukul 18.45 WIB, Rabu (8/7/2021) di Jalan Lintas Sumatera Padang Medan tepatnya didepan masjid Nurul Iman Suka Damai Jorong Sentosa Nagari Panti Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman.
Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Ansriansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Fahrur Rozi kepada rakyatsumbar.id, Kamis (8/7/2021), membenarkan peristiwa penganiayaan tersebut.
Iptu Fahrur Rozi mengatakan, peristiwa nahas tersebut ditenggarai oleh adanya masalah keluarga antara kedua belah pihak hingga berujung pada penganiayaan terhadap korban.
“Tersangka menganiaya korban dengan mengunakan senjata tajam jenis parang. Sehingga mengakibatkan sejumlah luka-luka dibagian leher kiri, luka tusuk pada bagian perut sebelah kiri, luka robek pada siku kakan dan luka robek pada kepala korban,” terang Iptu Rozi.
Kata Kasat Reskrim, usai kejadian korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Yarsi Panti untuk perawatan intensif. “Namun didalam perjalanan ke RS Yarsi nyawa korban tak tertolong lagi dan akhirnya meninggal dunia,” terangnya.
Dalam melancarkan aksi penganiayaan tersebut, tersangka tidak sendirian. Saat tersangka melancarkan aksinya, ia bersama adiknya inisial SS alias AN (36), juga warga Suka Damai II Jorong Bahagia Nagari Panti Kecamatan Panti.
“Kemudian dalam peristiwa tersebut, kedua tersangka juga menganiaya satu korban lainnya yang berinisial MHR (36), Tani, warga Suka Damai Jorong Bahagia Nagari Panti Kecamatan Panti,” terang Iptu Fahrur Rozi.
Sementara untuk korban MHR (36) itu juga mengalami sejumlah luka-luka dibagian badannya yakni luka robek pada leher sebelah kanan, luka robek pada kepala sebelah kanan dan luka tusuk pada perut. “Saat ini korban MHR itu masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Yarsi Panti,” ucapnya.
Kata Iptu Fahrur Rozi, kejadian itu bermula pada saat saudara SS pulang dari sebuah kedai pakter di daerah Panti sekira pukul 18.30 WIB. Sesampainya SS di depan rumahnya, ia bertemu dengan MHR yang baru pulang dari Masjid. Saat bertemu itu terjadi perbincangan terkait rumah yang disewa oleh SS. Namun tiba-tiba datang SR dari arah belakang dan langsung memukul muka SS.
“Karena mendapat pukulan dari SR, kemudian SS lari kerumah orang tuanya, dan memberitahukan peristiwa pemukulan itu ke abang kandungnya HS dengan berkata, Bang, aku dipukul oleh SR. Tak terima adiknya dipukul, akhirya kakak korban HS langsung pergi mendatangi tempat kejadian dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa sebuah parang yang dibawa oleh HS,” ujarnya.
Selanjutnya, sesampainya mereka di tempat kejadian, dan ketika hendak memakirkan motor mereka, tiba-tiba mereka langsung dikejar oleh SR dan MHR. Dimana pada saat itu SR membawa batu dan langsung memukul kepala HS. “Sementara MHR dan SS terlibat perkelahian dengan tangan kosong,” katanya.
Setelah HS terkena pukulan batu oleh SR, kemudian HS langsung membacok SR dengan menggunakan sebuah parang yang dibawa sehingga mengenai muka SR dan kemudian membacok leher korban. “Karena sabetan parang yang tajam itu, korban SR akhirnya terjatuh ke tanah dalam kedaan terlentang. Karena sudah kalap mata, tersangka HS kemudian juga menusuk bagian perut korban SR sebanyak dua kali,” tambahnya.
Tidak hanya korban SR yang menjadi sasaran pembacokan. Tersangka HS selanjutnya juga membacok MHR. Akibat bacokan itu, MHR juga mengalami luka-luka robek pada leher sebelah kanan, luka robek pada kepala sebelah kanan dan luka tusuk pada perut.
“Usai membacok ke dua korbanya, kedua tersangka HS dan adiknya SS itu langsung lari kerumahnya,” ucapnya.
Dijelaskannya, setelah pihak kepolisian mendapat laporan masyarakat, kami langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua tersangka dan Barang Bukti (BB) lainnya.
“Ke dua tersangka kami amankan di rumahnya sekira pukul 20.00 Wib. Saat ini kedua tersangka beserta alat bukti lainnya sudah diamankan dimako Polres Pasaman untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut,” terangnya.
Tersangka kata dia disangkakan tindak pidana penganiayaan berat pasal 351 ayat 3 junto pasal 338 ayat 1 denga ancaman minimal 7 hingga 15 tahun penjara. (zon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.