rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Lomba Sumdarsin di Sumbar Berhadiah Mobil Total Rp750 Juta

Lomba Sumdarsin di Sumbar Berhadiah Mobil Total Rp750 Juta

sumdarsin

Kapolda Sumbar Irjenpol Teddy Minahasa, Gubernur Sumbar Mahyeldi melakukan pelepasan balon lomba Sumdarsin antar instansi.

Padang, rakyatsumbar.idKapolda Sumbar, Irjenpol Teddy Minahasa, mengingatkan para vaksinator agar lebih antisipatif terhadap orang yang akan vaksin. Untuk itu Polda Sumbar antisipasi joki vaksin.

“Petugas vaksinator harus lakukan pemeriksaan secara detail. Lakukan pencocokan identitas diri dengan fisik secara saksama,” kata Teddy Minahasa, saat meluncurkan lomba Sumdarsin antar instansi di Mapolda, Sabtu, (8/1) pagi.

Alhamdulillah, di Sumbar kami melakukan lillahita’ala. Kami melakukan dengan hati. Kami betul-betul ingin sehat dan tidak ingin terpapar virus Covid-19,” ucap Teddy.

Lomba Sumdarsin Berhadiah Mobil Total Rp750 Juta 

Lomba Sumdarsin (Sumbar Sadar Vaksin) dilaksanakan untuk percepatan vaksinasi. Oleh karena itu, seluruh instansi harus menjadi pelopor.

“Sumbar harus herd immunity secepatnya. Semua instansi pemerintahan menjadi pelopor, menjadi pionir dan menjadi tauladan bagi seluruh masyarakat untuk sadar vaksin,” sebut Teddy.

Ia menyampaikan, data manual capaian vaksinasi di Sumbar mencapai 70 persen. Namun, terjadi sedikit perbedaan antara data manual itu dengan sistem aplikasi PCare atau primary care.

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengatakan, dalam meningkatkan herd immunity (kekebalan tubuh), maka harus menghadirkan masyarakat agar vaksin.

“Masing- masing instansi harus bergerak secara  maksimal, sehingga capaian vaksinasi terus lebih meningkat lagi di Sumbar,” imbuh Mahyeldi.

Kapolda Sumbar menginisiasi lomba Sumdarsin antar instansi yang diikuti 105 instansi  sebagai inovasi demi percepatan vaksinasi Covid-19.

“Mudah-mudahan ini bisa menjadikan motivasi instansi,  untuk membawa massa minimal 15.000  selama 15 hari,” pungkas Mahyeldi.

Belum Ada Laporan Joki Vaksin

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, perbuatan joki vaksin yang menerima upah melanggar Undang-undang dan terancam pidana 1 tahun penjara.

“Bisa terjerat Pasal 14 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 13 b Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021 tentang Penanggulangan Wabah Covid-19,” ujarnya.

Ia menyampaikan, agar hal itu tidak terjadi di Sumbar kepolisian telah mengedukasi masyarakat secara masif. Edukasi itu sangat perlu supaya masyarakat mengetahui manfaat vaksin secara benar.

“Oleh sebab itu, edukasi sosialisasi dengan pelaksanaan vaksinasi harus selaras. Sehingga mereka paham terhadap penggunaan dosis vaksin itu. Kita berharap tidak terjadi joki vaksin di sini,” jelas Satake.

Menurut Satake, terkadang vaksin bisa menimbulkan efek samping terhadap orang-orang tertentu, seperti komorbid, tetapi ada juga orang-orang yang tidak merasakan efek sampingnya.

Nah, vaksin di luar batas anjuran pemerintah itu tentu bisa membahayakan diri. Itu yang kami antisipasi. Tapi, di Sumbar belum ada laporan soal joki vaksin itu,” papar Satake.

Seluruh instansi di provinsi dan kabupaten/kota mengikuti lomba Sumdarsin yang dimulai 8-22 Januari 2022.

“Kapolda menyediakan hadiah mobil atau berupa uang tunai dengan total nominal Rp750 juta untuk  juara 1, juara 2,  juara 3 dan masing-masing juara harapan,” pungkas Satake Bayu. (byr)

 

 

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *