Logo Baru “Halal” Penuh Kontroversi, Disebut Mirip Wayang
Payakumbuh, rakyatsumbar–Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Penetapan label halal tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Hanya saja, baru beberapa hari label halal tersebut diumumkan, banyak menuai berbagai kontroversi di masyarakat.
Salah satunya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Payakumbuh.
Sekretaris Umum MUI Payakumbuh Buya H Hannan Putra Lc MA kepada sejumlah wartawan selepas wirid pengajian, Sabtu (12/3), kemarin mengatakan, harusnya BPJPH dan Kementerian Agama harus menjelaskan kepada publik maksud dari logo tersebut.
“Jika kita lihat dengan seksama, logo tersebut mirip wayang.”
“Apa maksudnya? Kemudian tulisan halal dalam bahasa arab itu, huruf akhirnya mirip “mim” terbalik. Jadi bisa terbaca halal, bisa juga haram,” katanya di Payakumbuh.
Ia mengatakan, hal itu bertentangan dengan konsep halal itu sendiri. Sebagaimana hadist Nabi SAW, al-halalu bayyin wal haramu bayyin.
Halal itu jelas, dan haram itu jelas. Sedangkan logo ini, tulisannya saja tidak jelas apakah halal atau haram.
“Masyarakat masih menyoroti soal narasi azan yang Menag ilustrasikan dengan gonggongan anjing.”
“Setelah itu soal tempat ibadah multiagama di kampus. Ada lagi usulannya bahwa acara di Kemenag dimulai dengan doa semua agama.”
“Itu saja belum lagi selesai, sekarang muncul lagi kontroversi yang baru,” jelasnya.
Ia, berpendapat bagaimana umat Islam percaya terkait jaminan halal.
Jika pertama muncul sudah membuat kontroversi. Bagaimana umat Islam akan percaya dengan jaminan halal dari BPJPH.
“Jika di awal kemunculannya saja sudah membuat kontroversi,” simpulnya. (med)