29/04/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Lisda Hendrajoni Desak Baleg DPR RI Kaji Ulang RUU Omnibus Law

Lisda Hendrajoni Desak Baleg DPR RI Kaji Ulang RUU Omnibus Law

Anggota DPR RI Lisda Hendrajoni desak Baleg DPR RI kaji ulang RUU Omnibus Law.

Pesisir Selatan, rakyatsumbar.id – Anggota DPR RI Fraksi Nasdem Lisda Hendrajoni mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI agar mengkaji ulang Rancangan Undang-undang Kesehatan (Omnibus Law).

Hal ini menyusul ditetapkannya RUU tersebut sebagai Program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas oleh DPR RI.

Menurut Lisda, pengkajian ulang harus melibatkan sejumlah organisasi profesi yang bergerak di bidang kesehatan.
Hal itu lantaran banyaknya penolakan yang muncul dari organisasi profesi tersebut.
“Jadi, ini (RUU Kesehatan) perlu dikaji ulang dan pendalaman-pendalaman yang lebih lanjut. Karena menyangkut dengan harkat hidup orang banyak.”
“Terutama tenaga kesehatan di Indonesia yang berada dalan naungan organisasi profesi.”
“Pengkajian ulang ini harus melibatkan organisasi profesi tersebut, sehingga tidak ada yang dirugikan dengan kemunculan RUU tersebut,” terang Lisda yang juga merupakan anggota Badan Legislasi.
Lisda menyebut, pada hakikatnya, RUU Kesehatan Omnibus Law harus merujuk pada tujuan pembangunan berkelanjutan.
Sehingga membutuhkan diskusi dengan banyak pihak agar makna yang dicapai menjadi luas.
“Jadi, bukan semata kesehatan secara sempit tetapi juga kesehatan sebagai ketahanan nasional.”
“Sehingga pembicaraan dan diskusi dengan banyak pihak harus dilakukan terlebih dahulu.”
“Agar nantinya rancangan undang-undang tersebut dapat diaplikasikan dengan baik, tanpa adanya riak yang timbul setelahnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, sejumlah organisasi profesi di bidang kesehatan menyatakan penolakan terhadap RUU Kesehatan (Omnibus law).
“Kami sepakat dengan organisasi profesi (OP) medis tersebut. Sebelum RUU ini dikaji ulang, maka kami menyatakan penolakan,” pungkas anggota DPR RI dari Dapil I Sumatera Barat tersebut. (rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.