Pasaman, rakyatsumbar.id—-Kasat Reskrim Polres Pasaman, Iptu Novrizal mengatakan, komplotan pencurian 18 unit Lap Top yang beraksi di Gudang SMPN 2 Panti Kabupaten Pasaman, menjual hasil curiannya ke Kota Bukittinggi.
“Ya benar, Lap Top yang dicuri tersangka RAP (25), warga Kuamang Jorong Kuamang Nagari Panti Timur Kecamatan Panti bersama rekannya, dalam kasus pencurian dan pemberatan (curat) di SMPN 2 Panti pada, 25 Juli 2021 lalu telah dijual ke salah seorang penadah di Kota Bukittinggi. Hingga kini, untuk penadah sudah diketahui identitasnya yakni inisal F di Kota Bukittinggi,” kata Iptu Novrizal saat dikonfirmasi rakyatsumbar.id, Rabu (15/9/2021).
Kata Iptu Novrizal, dari 18 unit Laptop yang dicuri, 2 unit Laptop dengan merek Toshiba dan Acer sudah kita amankan dari tangan tersangka RAP sebagai barang bukti (BB). Sedangkan, 16 unit lagi telah dijual tersangka bersama rekannya ke seorang penadah di Kota Bukittinggi.
Novrizal menyebutkan bahwa, dalam melancarkan aksinya di SMPN 2 Panti itu, tersangka RAP ini tidak sendirian, namun ia bersama rekannya.
“Rekannya yang melarikan diri itu sudah diketahui identitasnya, yakni inisial A, yang juga merupakan warga Jorong Kuamang Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti. Saat ini tersangka A itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sampai kini, Polisi masih memburu tersangka inisial A yang tergabung dalam komplotan itu,” terang Iptu Novrizal.
Lebih jauh Novrizal menjelaskan bahwa, 18 unit Laptop yang dicuri itu, terdiri dari berbagai macam merek yakni Acer, Toshiba dan Compaq. Akibat kejadian itu, pihak sekolah mengalami kerugian sebesar Rp10 juta.
Sebelumnya kata Novrizal, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pasaman berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial RAP (25) dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) 18 unit Laptop di dalam gudang SMPN 2 Panti.
Awalnya kata Kasat Reskrim, ada salah satu Guru yang hendak meminjam Laptop. Saat Laptop itu hendak diambil, di dalam lemari oleh Puriaman seorang pemegang kunci gudang dan juga kunci almari disekolah itu, namun Laptop itu sudah tidak ada lagi ditempatnya.
“Saat hendak diambil, kunci almari sudah dalam keadaan rusak. Tidak itu saja, bagian jendela gudang rusak ada bekas congkelan, dan kunci pintu bagian luar untuk masuk ke gudang gemboknya juga sudah rusak,” beber Novrizal.
Kemudian, melihat kejadian itu pihak Sekolah dan komite sekolah kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian sektor Panti.
Selanjutnya, berbekal laporan tersebut, kata Novrizal petugas kami bersama jajaran Polsek Panti melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. “Berkat kegigihan dan keuletan petugas di lapangan pada Minggu (12/9/2021 sekira pukul 14.00 wib, tersangka RAP berhasil ditangkap di rumahnya. Dari tangan tersangka, Tim kita berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 2 (dua) unit laptop merk Thosiba dan Acer milik SMPN 2 Panti,” katanya.
Tersangka RAP itu ditangkap atas LP/ B/11/ VII/ 2021/SPKT/Polsek Panti/ Polres Pasaman/Polda Sumbar, tanggal 13 Juli 2021 lalu.
“Saat ini, tersangka RAP dan barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 363 KHUP maksimal tujuh tahun penjara,” tukas Kasat Reakrim. (zon)