Langgar Perda, Satu Bangunan di Agam Dibongkar Satpol PP
Agam, rakyatsumbar.id-Langgar Peraturan daerah (Perda), Satpol PP Kabupaten Agam melakukan pembongkaran satu bangunan di daerah Surau Kariang, Lubukbasuang, Kamis (20/1/2022) sore.
Penertiban dilakukan lantaran bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda ) Nomor 1 tahun 2020 tentang Ketertiban umum. Bangunan berdiri di fasilitas umum.
” Kita lakukan pembongkaran karena bangunan berdiri di atas fasilitas umum,” ujar Plt kepala Pol PP Damkar Agam, Helton kepada rakyatsumbar.id, Jumat (21/1/2022).
Tindakan penertiban dilakukan setelah dikoordinasikan dengan instansi terkait.
Bersamaan dengan itu juga dilaksanakan penertiban sebuah lapak di pasar serikat Garagahan Lubukbasung. Lapak didirikan di lokasi yang mengganggu jalur pembeli.
Dalam waktu dekat, Satpol-PP Agam juga akan melakukan penertiban terhadap beberapa bangunan dan lapak yang di dirikan diatas fasilitas umum.
Bangunan dan lapak para pedagang itu, banyak berdiri di fasilitas umum seperti trotoar. Menyebabkan terganggunya para pejalan kaki.
” Berdasarkan pantauan kita dan laporan masyarakat, ada beberapa lokasi yang menyalahi aturan.”
“Kita akan koordinasi dengan instansi terkait dan segera kita bongkar” ujar Helton yang juga Kepala Dinas Dukcapil Agam ini. (romi)